Usulan JF Pengembang Tafsir Al-Qur’an Memasuki Tahap Harmonisasi

Jabatan Fungsional Pegembang Tafsir Al-Qur’an (JF PTQ) yang diusulkan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) pada tahun 2021 telah memasuki tahap harmonisasi rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Republik Indonesia tentang JF PTQ. 

“Hari ini kita akan melakukan harmonisasi Permen PAN & RB untuk JF PTQ bersama dengan tim dari Kemen PAN & RB, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Sekretariat Kabinet (SESKAB), Perwaklilan Badan Litbang dan Diklat Kemenag, serta tim dari LPMQ,” kata Abdul Aziz Sidqi dalam sambutannya sebagai Koordinator Bidang Pengkajian Al-Qur’an LPMQ, Senin (05/09) di Jakarta Selatan.

Dalam kegiatan ini, narasumber dan peserta kegiatan menelaah ulang seluruh butir rincian kegiatan dan tugas; meliputi tugas pokok, unsur, sub unsur, hingga pelaksana kegiatan. Seluruh masukan dan perbaikan yang disepakai dalam kegiatan ini akan dimasukkan dalam draf rancangan sebelum rancangan ini akan memasuki tahap penetapan dan pengundangan.

Menurut Asisten Deputi Bidang Hukum SETKAB, Bambang Poerwono, pihak SETKAB sudah bersinergi dengan Kemenkumham terkait rancangan JF PTQ. Secara substansi Bambang sangat mendukung kehadiran JF PTQ.

“Secara substansi kita sangat mendukung kehadiran JF PTQ. Yang perlu diperhatikan pembahasannya harus diselesaikan dengan baik dari aspek formil dan materiil dengan merujuk pada Permen PAN & RB No. 13 tahun 2019 dan Permen PAN dan RB No. 82022,” jelas Bambang.

Sementara itu, menurut Kepala LPMQ, Dr. Muchlis M. Hanafi, MA, usulan JF PTQ memiliki beberpa tujuan, antara lain:  pertama, melaksanakan amanah undang-undang untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan peningkatan kinerja organisasi. Kedua, menyempurnakan kerja-kerja JF Pentashih Al-Qur’an yang kewenangannya terbatas mengawal kesucian Al-Qur’an pada aspek teks. Ketiga, mendukung pengarus utamaan moderasi beragama dalam upaya mengawal pemaknaan dan pemahaman terhadap kitab suci Al-Qur’an dari segala bentuk penyelewengan.

“Munculnya tindak kekerasan atas nama agama bermula dari pemahaman agama yang salah. Keberadaan ASN JF Pengembang tafsir Al-Qur’an untuk mengawal pemahaman Al-Qur’an yang akan mewarnai kehidupan beragama dan berbangsa. Selaras dengan pengarusutamaan gerakan moderasi beragama,” jelas Muchlis.

“Lebih dari itu, JF PTQ bukan sekadar melaksanakan amanah undang-undang, tetapi bagian dari amanah dalam agama Islam untuk menjaga kitab suci; baik dari segi teks maupun pemaknaannya,” pungkas Muchlis. [bp]

 

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved