- Farid Zubaidi
- Hits: 7762
Tingkat Pemahaman Arsiparis Tentang Prosedur Penyusutan Arsip Berdasarkan Masa Kerja Arsiparis di Lingkungan Kementerian Agama (Bagian II)
Pemindahan Arsip
Pemindahan arsip merupakan proses pemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan (Perka ANRI nomor 37 tahun 2016). Dalam penyimpanannya, arsip inaktif harus dipisahkan dari arsip aktif. Arsip aktif adalah arsip yang masih sering digunakan dalam aktivitas organisasi, dan digunakan secara terus menerus. Sebaliknya, arsip inaktif merupakan arsip yang telah menurun frekuensi penggunaannya. Pemisahan tempat penyimpanan kedua jenis arsip tersebut bertujuan agar arsip aktif yang masih diperlukan dalam aktivitas pekerjaan mudah ditemukan jika dibutuhkan. Sedangkan arsip yang sudah jarang dipakai dapat diselamatkan ke unit kearsipan dan dapat dimanfaatkan sebagai bahan referensi.



