- Anton Zaelani
- Hits: 663
Menghitung Kebutuhan Fungsional Pentashih Bersama BKN
Para Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang berkedudukan di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), patut berbahagia dengan terbitnya Permenpan nomor 19 Tahun 2019 yang secara lugas menyebut pentashih sebagai jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama. Jabatan ini masuk dalam rumpun keagamaan dan kategori keahlian. Ini berarti Kemenag punya jabatan fungsional baru setelah penyuluh agama dan penghulu. Ketiga jabatan fungsional ini langsung ditangani Kemenag sebagai badan Pembina.