Bogor (21/8/2019) - Masyarakat sebagai pengguna mushaf Al-Qur’an di Indonesia dapat melaporkan kepada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama RI jika mendapati kesalahan terkait mushaf Al-Qur’an yang beredar di tengah masyarakat. Kepala Bidang Pentashihan LPMQ, H. Deni Hudaeny Ahmad Arifin, MA mengakatakan setidaknya ada empat cara yang dapat ditempuh masyarakat dalam melaporkan seputar kesalahan pada mushaf Al-Qur’an, yaitu melalui halaman website Tashih Online, facebook Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, call center pentashihan, atau datang langsung ke kantor LPMQ di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
“Baru-baru ini kami mendapat laporan dari masyarakat tentang kesalahan cetak pada mushaf Al-Qur’an yang diterima oleh pegawai LPMQ melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Perlu kami sampaikan di sini bahwa kita telah membuka beberapa pintu layanan penanganan pengaduan masyarakat terkait mushaf Al-Qur’an yang beredar, di antaranya adalah call center di nomor 081654939381, melalui portal layanan Tashih Online di halaman http://tashih.kemenag.go.id/aduan-mushaf-bermasalah, melalui halaman facebook Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, atau datang langsung ke kantor LPMQ di Taman Mini,” kata Deni dalam laporannya pada acara Sidang Reguler Pentashihan keenam tahun 2019 di Bogor.
Ia melanjutkan bahwa dalam melaporkan, masyarakat wajib mencantumkan identitas pelapor, data mushaf yang dilaporkan serta scan/foto bagian mushaf yang salah.
“Ketika melaporkan mushaf, hal yang harus disampaikan kepada LPMQ adalah, pertama, data pelapor, meliputi nama pelapor, email, pekerjaan, nomor telepon, dan alamat. Kedua, data mushaf, meliputi nama penerbit, judul mushaf, nomor Surat Tanda Tashih, serta foto/scan cover mushaf dan Surat Tanda Tashih. Ketiga, data foto/scan halaman mushaf yang salah,” imbuh Deni menjelaskan.
Kabid Pentashihan menambahkan bahwa pihaknya hanya akan menerima dan menindaklanjuti laporan yang memenuhi syarat (red: melengkapi seluruh informasi laporan). “Selama memenuhi syarat, kita terima dan tindak lanjuti (pengaduan tersebut). Jika tidak lengkap, tidak ditindaklanjuti,” terang Kabid Pentashihan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terhadap pengaduan yang diterima, pihaknya akan melakukan langkah-langkah penanganan pengaduan.
“Pengaduan yang masuk kepada kami, kami akan melakukan verifikasi, mencatat dan mendokumentasikannya. Selanjutnya melakukan telaah dan analisis pengaduan. Kemudian akan memeriksa arsip dan dokumen pentashihan. Kami juga akan mengirim surat kepada penerbit terkait atau melakukan observasi lapangan,” jelas Kabid.
Terakhir, pelapor akan menerima hasil penanganan melalui email yang diberikan saat melapor. “Hasil penanganan akan kami sampaikan melalui email kepada pelapor,” pungkas Kabid. (MZA)