Badan Bahasa Siap Fasilitasi Tim Kajian Terjemah Al-Qur'an

 

Diskusi soal serapan kata dari bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia menjadi bahasan tersendiri dalam sidang Kajian Revisi dan Pengembangan Terjemahan Al-Qur’an Kemenag ke-10 di Bogor (29/11). Persolaan ini sesungguhnya telah mengemuka dalam sidang-sidang yang selama ini dilaksanakan. Utamanya muncul dari tim pakar Al-Qur'an. Suara itu semakin menguat setelah dilaksanakannya Mukernas Ulama Al-Qur’an di Bogor pada September 2018.

Ulama Al-Qur'an yang berjumlah 110 orang juga menyampaikan  kegelisahan serupa. Mayoritas mengusulkan agar kata-kata serapan dari bahasa Arab yang akan digunakan dalam terjemahan Al-Qur'an lemanya sedekat mungkin disesuaikan dengan bahasa sumbernya.

Beberapa kata serapan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dirasa kurang tepat dan diusulkan diubah di antaranya penulisan kata salat diusulkan menjadi shalat, Alquran menjadi Al-Qur'an, kakbah menjadi ka'bah, Zat menjadi Dzat, Hak menjadi Haq, istikamah menjadi istiqamah, Rohulkudus menjadi Ruhulkudus, Baitulmukadas menjadi Baitulmakdis, Lailatulkadar menjadi Lailatuqadar, Masjidilaksa menjadi Masjidilaqsha, ria menjadi riya.

Menurut Dr. Muchlis M Hanafi, MA, Kepala LPMQ yang juga menjadi Tim Pakar kajian terjemahan Al-Qur'an, bahwa usulan pengubahan beberapa kata serapan ini sebagai bentuk "pelindungan" bahasa Al-Qur'an agar maknanya tidak meleset jauh dari bahasa sumbernya. Kata الحق (kebenaran) dalam KBBI diserap menjadi "Hak" bukan "Haq". "Meski secara makna sudah terakomodasi, namun dalam penulisan rawan disalahpahami antara hak (berarti hak milik) dengan Haq (berarti kebenaran)," ungkapnya.

Muchlis menambahkan, "Selain itu, hal tersebut untuk menjaga sakralitas  istilah-istilah keagamaan yang akan dicantumkan dalam terjemahan Al-Qura'an. Lebih dari itu, yang tidak kalah penting, untuk mendekatkan generasi muda agar akrab dengan bahasa aslinya (Arab).” Tandas doktor tamatan Kairo tersebut.

Menanggapi hal ini, Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim, M.S. selaku wakil dari Tim Badan Bahasa mengatakan, "Pada prinsipnya Badan Bahasa siap memfasilitasi usulan-usulan untuk dibahas pada forum tersendiri." Jelas pejabat eselon 2 tersebut.

"Kita perlu mencari titik temu soal prinsip-prinsip pemadanan, penyerapan, pembentukan istilah, pembentukan huruf dari bahasa sumber yang digunakan pada agama tertentu," lanjutnya menjelaskan.

Namun secara mendasar tim tetap bersepakat bahwa hasil kajian terjemahan Al-Quran Kemenag sebisa mungkin mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Adapun sistem penulisan kata mengikuti KBBI, kecuali kata-kata tertentu yang meminjam istilah Muchlis Hanafi "belum diikhlaskan" untuk diserap berdasarkan kaidah serapan bahasa Indonesia. [bp)

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved