Bekasi (29/04/2019) - Pada sidang Kajian dan Pengembangan Terjemahan Al-Qur'an ke-4 tahun 2019 di Bekasi, Prof. Dr. Ishom Yusqi, MA selaku Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama mengingatkan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) untuk konsisten menegakkan regulasi. Regulasi yang dimaksud terkait PMA No 44 tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al-Qur'an.
Menurut Ishom, penegakan regulasi dianggap penting karena saat ini ada gejala komodifikasi Al-Qur'an oleh penerbit, di mana mushaf Al-Qur'an dianggap sebagai salah satu komoditas yang bisa menunjang perekonomian kelompok tertentu.
Ishom melanjutkan uraiannya dengan mengutip hasil penelitian Dr Eva Nugraha, bahwa komodifikasi tersebut telah ada sejak tahun 1950-an, dengan berbagai macam modelnya.
"Di sinilah peran kontrol kita perlu diperkuat. Terkait pentashihan misalnya, berapa lama masa surat tanda tashih berlaku? Bolehkah penerbit mencetak Al-Qur'an berulang-ulang dengan satu surat tanda tashih? Hal ini penting, untuk memastikan kesahihan Al-Quran yang beredar di masyarakat," terangnya.
"Selain itu, soal konten (supplement) Al-Qur'an yang terus bertambah di tengah persaingan antarpenerbit, bagaimana regulasinya? Harus ditegakkan. Perlu pengawasan intens, agar tidak menimbulkan masalah dalam masyarakat di kemudian hari, jika ada konten dalam mushaf yang tidak tepat," tegasnya.
Menyambung soal penegakan regulasi, terkait peredaran mushaf Al-Qur'an, Ishom mengingatkan agar LPMQ mengumpulkan data aktual dan faktual tentang jumlah mushaf Al-Qur'an yang beredar di Indonesia.
"Soal distribusi Al-Qur'an dan peredarannya, hingga saat ini kita belum tahu secara pasti, berapa jumlah real Al-Qur'an yang beredar di Indonesia. Belum ada report secara resmi dari penerbit Al-Qur'an. Sebab itu, LPMQ harus mendata," pintanya di hadapan kepala LPMQ dan Tim Kajian Terjemah.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Ishom mengingatkan sekali lagi, bahwa komodifikasi Al-Qur'an telah merambah dalam berbagai aspek, termasuk terjemahan dan tafsir yang menjadi suplemen dalam Mushaf Al-Qur'an.
"Sejauh mana pertangungjawaban kesahihannya, kita harus tahu, agar masyarakat juga mendapatkan informasi yang benar terkait mushaf yang akan mereka beli. Oleh sebab itu, regulasi harus ditegakkan. Pengawasan perlu ditingkatkan," pungkasnya tegas. [bp]