Hari ini, Selasa 27 Juni 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) menerima kunjungan dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Miftahul Huda Pamanukan Subang di Aula Syaikh Nawawi al-Bantani Lantai 4 dalam kegiatan kuliah Pengantar Studi Al-Qur'an Program Studi PIAUD. Peserta adalah para mahasiswa dengan beberapa dosen pendamping termasuk Dr. Adudin Alijaya sebagai Kepala Program Studi.
Dalam sambutannya, Adudin menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah masuk dalam kurikulum tetap, yaitu kuliah ulumul Al-Qur'an di LPMQ. Sebab itu, setiap tahun kami harus hadir di LPMQ guna menuntut ilmu. "Nanti mahasiswa bisa bertanya apa pun tentang ilmu Al-Qur'an kepada narasumber, khususnya ilmu Rasm dan Dabt, juga tentang regulasi pemerintah seputar Al-Qur'an. Narasumber juga bisa memberikan pertanyaan kepada mahasiswa sebagai bahan penilaian ujian semester" tambahnya.
Hadir pada kegiatan ini dua narasumber dari LPMQ, yaitu Dr. Zaenal Arifin Madzkur, MA dan Anton Zaelani, MA. Hum. Dalam paparannya, Zaenal menjelaskan bahwa Rasm Al-Qur'an adalah Jism al-Harf atau batang tubuh huruf. Sedangkan Dabt adalah tanda diakritik dalam ayat Al-Qur'an seperti harakat dan titik. Pada masa awal, dabt ini hanya berbentuk titik atau naqt, baik yang menandakan harakat (I’rab) ataupun titik untuk membedakan satu huruf dengan huruf lainnya (I’jam). Pertama kali Dabt ini disusun di zaman Khalifah Muawiyah ibn Abi Sufyan pada masa Gubernur Ziyad.
Tak kalah penting, narasumber kedua menyampaikan beberapa regulasi seputar penerbitan mushaf Al-Qur'an di Indonesia. Ada beberapa regulasi yang ia sampaikan. Di antaranya adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 889 Tahun 2022 tentang Mushaf Al-Qur'an Standar Indonesia dan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al-Qur'an di Indonesia. Semua penerbitan mushaf Al-Qur'an di Indonesia harus mengikuti regulasi yang berlaku. Mahasiswa sebagai bagian dari pengguna Al-Qur'an juga harus turut serta menjaga kemuliaan Al-Qur'an, terutama dalam hal mengawasi Mushaf Al-Qur'an yang beredar di masyarakat. Kalau ada berita tentang kasus Al-Qur’an, mahasiswa bisa langsung menghubungi LPMQ, jangan langsung menyebarkan berita tersebut, karena bisa jadi itu adalah hoax. (Az)
Editor: Agus N