Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an terus berupaya menguatkan kelembagaan menapaki usianya yang ke-12 di tahun 2019 ini. Salah satunya dengan mengadakan FGD (Focus Group Discussion) dengan tema Penguatan Perencanaan Kegiatan dan Kelembagaan LPMQ pada Senin, 2 Desember 2019.
FGD tersebut dibuka oleh Muchlis M Hanafi selaku Kepala LPMQ dengan menyampaikan struktur kelembagaan LPMQ yang membawahi tiga bidang, yaitu Bidang Pentashihan, Bidang Pengkajian Al-Quran, dan Bidang Bayt Al-Quran dan Dokumentasi, dengan perannya masing-masing. Bayt Al-Quran & Museum Istiqlal yang menjalankan fungsi pendidikan, rekreasi dan pemeliharaan warisan benda-benda sejarah Islam berusaha dikembangkan, salah satunya dengan penerapan PNBP mulai Oktober 2019. Di Bidang Pentashihan dan Bidang Pengkajian Al-Quran sudah ada sekitar 30 MOU dengan berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang rutin mengirimkan mahasiswanya untuk belajar berbagai hal terkait Al-Qur’an.
Di akhir sambutannya, Muchlis menekankan urgensi LPMQ sebagai legacy bagi masyarakat Indonesia sehingga penting untuk terus dikembangkan secara kelembagaan. Hal ini mengingat LPMQ sebagai destinasi terkait ilmu-ilmu Al-Qur’an baik bagi perguruan tinggi maupun masyarakat umum sehingga perlu perhatian.
Ali Rokhmat, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Agama RI selaku narasumber dalam FGD tersebut memaparkan beberapa hal. Salah satunya mengenai arahan Presiden Joko Widodo dalam periode keduanya menjabat sebagai Presiden RI yang meliputi lima hal, yaitu pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.
Ali Rokhmat lebih lanjut memberikan berbagai tawaran solutif terkait menurunnya alokasi anggaran di fungsi keagamaan pada tahun 2020 dengan beberapa cara: PNBP, mencari hibah dari Timur Tengah, mencari pinjaman Luar Negeri untuk pengembangan museum, maupun kerja sama dengan lembaga lain. Intinya, perlu pengembangan kerangka berpikir yang berbasis out put dengan melibatkan MOU berbagai pihak yang kemudian didiskusikan dalam simposium atau seminar sehingga melahirkan naskah akademik.
Terkait evaluasi kelembagaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015, Kepala Biro Ortala Setjen Kementerian Agama menyampaikan kriteria pengalihan unit organisasi eselon III ke bawah. Hal itu dilakukan dengan melihat potensi mana yang dapat dialihkan dan potensi mana yang tidak dapat dialihkan. Contoh konkretnya, alih jabatan struktural eseon III atau IV di LPMQ bisa ke pentashih atau jabatan fungsional lain yang ditentukan berdasar anjab (analisis jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja). Tujuan evaluasi kelembagaan ini tidak lain untuk tercapainya visi-misi kementerian/lembaga melalui dukungan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses. Di samping itu, untuk mendapatkan gambaran utuh peran kementerian/lembaga dalam menjalankan mandat organisasi. (Dwi Martiningsih)