Kuliah Ulumul Qur’an STAI MIftahul Huda Subang

Jakarta (07/01/2020). Mengawali tahun anggaran 2020 untuk pertama kalinya Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama mendapatkan kunjungan studi banding dari Mahasiswa Prodi PGMI pada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Miftahul Huda, Subang, Jawa Barat. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Dr. Aduddin Alijaya sebagai dosen pengampu Ulumul Qur’an dan didampingi M. Mahbub al-Basyari, M. Pd.I, Ketua Prodi PGMI STAI Miftahul Huda, Subang, Jawa Barat.

Dalam pengantarnya, Adudin menjelaskan tujuan kunjungan ini sekaligus sebagai rangkaian mata kuliah akhir untuk materi ulumul Qur’an terutama terkait dengan tema, “Sejarah Rasmul Qur’an dan Peran LPMQ dalam Memelihara Orsisinalitas Al-Qur’an di Indonesia.” Dari kegiatan ini diharapakan para mahasiswa dapat mendapatkan materi di luar kampus dari para praktisi sekaligus studi lapangan ke Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang berlokasi di dalam komplek TMII Jakarta. Untuk tema tersebut sengaja pihak kampus meminta kepada kepala LPMQ untuk menghadirkan narasumber, Dr. Zainal Arifin Madzkur, MA dan Anton Zaelani, MA. Hum.

“Melacak sejarah rasm Al-Qur’an tidak bisa dilepaskan dari empat masa penting; masa Nabi, era Khulafa al-Rasyidun, Umayyah dan Abbasiyah,” demikian disampaikan Zainal pada kesempatan pertama acara ini. Menurutnya, empat era inilah yang memiliki andil besar dalam sejarah rasm Al-Qur’an. Masa-masa setelahnya hampir dapat dipastikan sebagai era penyempurnaan dan pembakuan. Bermula dari masa Nabi yang dikenal dengan rasm model skrip hijazi tanpa ada titik harakat dan huruf, kedaan ini berlanjut sampai dengan kodifikasi pertama masa Abu Bakar dan Masa Utsman bin Affan. Sejak era Umaiyyah mulai muncul tuntutan titik harakat (naqt al-I’rab) karya ad-Duali (w. 69 H) dengan sistim warna kuning, dilanjutkan dengan titik huruf (Naqt al-I’jam) di tahun 90-an Hijriah oleh Yahya bin Ya’mar dan Nasir bin Ashim (w. 90 H). Karena tuntutan keadaan, pada masa Abbasiyah lantas titik-titik harakat tersebut berubah bentuk menjadi harakat fathah, kasrah, dan dhammah atas jasa besar al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi (w. 170 H).

Di sesi berikutnya, Anton menjelaskan, bahwa peran LPMQ dalam memelihara otentisitas Al-Qur’an di Indonesia cukup signifikan, mengingat semua mushaf Al-Qur’an yang ada di Indonesia sebelum naik cetak harus mendapatkan Surat Tanda Tashih (STT)—untuk penerbitan dalam Negeri dan Surat Izin Edar (SIE) untuk mushaf Impor—dari LPMQ. Aturan ini menurutnya, tidak sembarang orang bisa mengeluarkan. Karena secara perundang-undangan lembaga LPMQ-lah yang ditugaskan oleh Negara untuk mengawal kitab suci umat Islam ini. Selain mentashih, lembaga ini juga mengembangkan kajian-kajian ulumul-Quran yang terkait dengan pentashihan, seperti; qira’at, rasm Al-Qur’an, Adul Ayi, Waqaf-Ibtida, dll. “Sangat tepat jika teman-teman dari STAI Miftahul Huda, Subang melakukan studi banding ke lembaga ini, terlebih bagai yang memiliki cita-cita menjadi pentashih Al-Qur’an.” Demikian pungkasnya. (znl)

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved