(21/06/2023) Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an menerima Kunjungan Ilmiah 58 Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam rangka Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Kunjungan yang difasilitasi Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) Jakarta ini diterima langsung oleh Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, H. Abdul Aziz Sidqi, MA., didampingi Dr. Reflita, MA dan Dr. Zaenal Arifin, MA.
Pada kunjungan ini Abdul Aziz menjelaskan tugas dan fungsi LPMQ Kementerian Agama sebagai sebuah lembaga yang memiliki tugas dan fungsi khusus dalam 3 hal, Pentashihan, Pengkajian, dan Bayt Al-Qur’an.
”Dalam konteks Pentashihan, tugas ini melekat pada semua jenis mushaf Al-Qur’an; baik cetak maupun digital dengan bentuk surat Tanda Tashih dan surat Izin Edar. Begitupun dalam pengkajian Al-Qur’an, melakukan kegiatan penerjemahan, penafsiran, dan pengembangan lain dengan tetap mengacu pada Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia. Bayt Al-Qur’an selajutnya menyimpan dan mengkonservasi semua produk tashih dan pengkajian untuk didokumentasikan,” jelas Aziz.
Materi dinamika terjemah Al-Qur’an di Indonesia disampaikan Reflita. Pada bagian ini Reflita menjelaskan dinamika tafsir di Indonesia, perkembangan terjemahan serta penafsiran Al-Qur’an di Kementerian Agama dari masa ke masa. Mekanisme penyempurnaan terjemah Al-Qur’an melalui Mukernas Ulama Al-Qur’an dengan mempertimbangkan perkembangan bahasa dan dinamika sosial yang ada.
”Mekanismenya, pertama sebisa mungkin setia dengan teks, kecuali tidak memungkinkan diterjemahkan tekstual. Kedua, sebisa mungkin setia dengan bahasa sumber daripada bahasa sasaran,” tuturnya.
Pemateri ketiga, Zaenal Arifin menyampaikan Ilmu Rasm Usmani Mushaf Standar Indonesia berkaitan dengan aspek-aspek apa saja yang distandarkan di dalamnya; rasm usmani yang digunakan, tanda baca dan tanda waqafnya. Zainal juga menjelaskan afiliasi riwayatnya yang mengacu riwayat Abu ’Amr al-Dani (w. 444 H) yang berbeda dengan Mushaf Madinah yang mengacu Abu Dawud (w. 496 H).
”Semua rumusan-rumusan pembakuan Mushaf Standar Indonesia tersebut ditetapkan melalui mekanisme Musyawarah Kerja Ulama Al-Qur’an Nasional (Mukernas),” pungkasnya. (znl)
Editor: Mustopa