Pada acara Multaqo Nasional Ulama Al-Qur’an di Ponpes Madrasatul Qur’an Tebu Ireng Jawa Timur (26-28/6), Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) bekerja sama dengan Jam’iyyatul Qurro Wal Huffadz (JQH) NU, menyelenggarakan Pembinaan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kegiatan Multaqo dibuka oleh KH. Saifullah Ma’shum, SQ, MA sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat JQH NU pada hari Rabu, 26/6/2024. Hadir pada perhelatan nasional ini KH. Abdul Hadi Yusuf, SH (Pengasuh Ponpes Madrasatul Qur’an), Dr. KH. Musta’in Syafi’i (Pengasuh Ponpes Tebuireng), Dr. KH. Ahsin Sakho Muhammad, MA (Rois Majelis Ilmi PP. JQH NU), Dr. Ulin Nuha, MA (Sekjen PP. JQH NU), para pengasuh pesantren dan para Qari’ serta penghafal Al-Qur’an seluruh Indonesia.
Pembinaan Pentashihan dilaksanakan satu hari setelah pembukaan Multaqo (27/6). Kegiatan ini merupakan satu agenda penting yang dijadwalkan oleh panitia. Achmad Khotib (Ketua Tim Binwatas) mengungkap bahwa LPMQ terus berusaha untuk menjalin kerja sama dengan semua pihak dalam rangka menjaga otentisitas mushaf Al-Qur’an di Indonesia. Kerja sama ini diwujudkan melalui kesadaran dan gerakan bersama untuk mengawasi peredaran mushaf Al-Qur’an. “JQH NU harus akrab dengan LPMQ agar bisa bersama-sama mengawal kesahihan mushaf Al-Qur’an” paparnya.
Saat kegiatan pembinaan pentashihan berjalan, peserta terlihat sangat antusias. Mereka menyimak penyampaian materi oleh tim LPMQ. Ibu Nyai Maftuhah, salah satu peserta pembinaan yang berada di deretan depan bersemangat mengikuti pelatihan pentashihan. “Kata wa annahu pada QS. Al-Hajj: 6 harusnya menggunakan dhommah terbalik sebagai Mad Shilah Qashirah, tapi di sini tercantum dhommah biasa”, ia menyampaikan salah satu hasil koreksiannya di hadapan para Kyai dan peserta yang hadir.
Achmad Khotib juga menyampaikan bahwa Pondok Pesantren dapat menerbitkan mushaf Al-Qur’an secara mandiri dengan syarat mengikuti Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia. Salah satu contohnya adalah Ponpes Madrasatul Qur’an Tebu Ireng. Hal ini dilakukan mengingat Ponpes Al-Qur’an memiliki kapasitas dalam ilmu-ilmu Al-Qur’an. Selaras dengan ini, KH. Musta’in mengusulkan agar LPMQ menetapkan satu rujukan saja bagi para penerbit Al-Qur’an. “Bisa tidak sekiranya LPMQ menetapkan satu varian rasm saja bagi para penerbit Al-Qur’an agar memudahkan umat?” pungkasnya. (AZ)
Edito: Agus N