Bekasi (2/3/2020) – Membaca, meneliti dan membetulkan naskah master mushaf Al-Qur’an, serta mengawasi peredarannya pasca cetak massal dalam skala nasional merupakan pekerjaan yang berat dan tidak mudah. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Dr. H. Muchlis M. Hanafi, MA menceritakan beratnya beban dan tanggung jawab pentashih mushaf Al-Qur’an dalam sambutannya saat membuka kegiatan Sidang Reguler kedua tahun anggaran 2020 pada hari Senin, 2 Maret 2020 bertempat di Avenzel Hotel & Convention, Bekasi.
Menurutnya, tren penerbit Al-Qur’an dalam menashihkan naskah master mushaf mereka cenderung meningkat. Menanggapi tren ini, pihaknya bersyukur namun merasa tetap masih perlu menyosialisasikan kepada penerbit untuk memperpanjang tanda tashih jika sudah melewati masanya. Sebab, regulasi yang ada mengamanahkan bahwa naskah master mushaf Al-Qur’an wajib diperpanjang surat tanda tashihnya setelah dua tahun sejak tanggal ditetapkan. Terkait tashih ulang atau perpanjangan surat tanda tashih, pihaknya akan memberikan kepastian soal waktu layanan perpanjangan tanda tashih.
“Kalau kita lihat dari naskah master yang masuk ke LPMQ tiap tahun, rencananya akan digandakan jutaan eksemplar. Selama ini saya tebak dicetak 7,5 juta eksemplar per tahun. Sebab data yang masuk rata-rata 4,5 juta yang pengajuan baru. Belum yang cetak ulang,” lanjut Muchlis.
Data dan angka tersebut, lanjut Muchlis, bisa menjadi pendukung bahwa yang pentashih lakukan bukanlah kerja sederhana. Mengawasi 7,5 juta Al-Qur’an di Indonesia bukan hal ringan. “Risiko terjadi kesalahan sangat besar. Karena bagian kecil saja dari master mushaf Al-Qur’an ada masalah, ini nantinya sangat sensitif, karena dikalikan sekian juta,” jelas Muchlis.
Data tersebut juga menjadi penting untuk mengetahui berapa oplah cetak Al-Qur’an pertahunnya, berapa kebutuhan mushaf Al-Qur’an di masyarakat, dan berapa kemampuan pemerintah dalam mencetak mushaf Al-Qur’an. Data tersebut semoga mendorong supaya pemerintah pusat dan daerah bisa kontribusi mencetak mushaf Al-Qur’an. (MZA)