LPMQ Susun Roadmap Layanan Al-Qur'an dengan Teknologi AI

LPMQ Susun Roadmap Layanan Al-Qur'an dengan Teknologi AI

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) terus mengembangkan layanan Al-Qur'an mengikuti perkembangan teknologi informasi (TI) kekinian. Salah  satunya adalah layanan chatbot Al-Qur'an dengan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, MA dalam Lokakarya Pengembangan Al-Qur'an Digital. Menurut Aziz, pengembangan layanan Al-Qur'an dengan teknologi AI saat ini menjadi kebutuhan yang urgen. Masyarakat membutuhkan akses informasi yang cepat, tepat, dan akurat. Khusus di bidang Al-Qur'an informasi tersebut harus valid dengan sumber-sumber referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Di bidang Al-Qur'an, layanan AI yang tersedia di Dunia Maya masih banyak kelemahan. Teks ayat, terjemahannya, juga tafsirnya banyak yang tidak tepat. Untuk itu, kita harus mengembangkan layanan Al-Qur'an dengan teknologi AI. Dan langkah awal yang harus dilakukan adalah merumuskan grand designnya," terang Aziz, Rabu (20/10) di Jakarta Selatan.

Selain chatbot Al-Qur'an, LPMQ juga akan mengembangkan layanan Sistem Informasi Layanan Tashih (Silat) dengan penambahan Software Tashih Otomatis. Software tersebut diperuntukkan sebagai sarana pentashihan master mushaf Al-Qur'an dalam bentuk file, sebelum ditashih atau diperiksa secara manual oleh tim pentashih.

"Dalam pengembangan aplikasi ini, LPMQ tetap akan mengikuti grand design dari biro Humas Data dan Informasi (HDI)," ujar Aziz menggarisbawahi.

Kepala Biro HDI, Kemenag, Ahmad Fauzin, sangat mendukung upaya LPMQ mengembangkan layanan  Al-Qur'an berbasis teknologi  kekinian. Namun, harus tetap mengikuti regulasi dan terintegrasi dengan super App Kemenag. Hal tersebut, mengingat, saat ini di Kemenag sudah ada 2258 sistem aplikasi di Kemenag, di mana sebagian besarnya sudah tidak aktif.

"Pengembangan layanan Al-Qur'an dengan AI merupakan bagian dari upaya penjagaan Al-Qur'an. Saya mendukung hal baik ini. Tetapi, harus terintegrasi dengan Super App Kemenag dan mengikuti regulasi yang ada," pesan Fauzin.

Fauzin menambahkan, dalam proses digitalisasi ada empat hal yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Skill digital atau keterampilan digital; 2. Digital Etik yaitu konten-konten digital yang positif, konstruktif, dan beretika; 3. Culture Digital atau membangun budaya digital yang baik; dan 4. Safety Digital atau keamanan digital.

"Jangan sampai, kita semangat membangun aplikasi tetapi lupa membangun keamanan digitalnya. Banyak aplikasi Kemenag di daerah banyak diretas, bahkan ada yang dipakai judi online," ungkap Fauzin. [bp]

Editor: Mustopa

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved