Mengapa MSI Menggunakan Kaidah Waqaf as-Sijawandi?

Jakarta 1 Juli 2020, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama RI mengadakan Kajian dan Diskusi Virtual dengan tema besar “Tanda Waqaf Dalam Mushaf Standar Indonesia (MSI)”. Dengan menggunakan aplikasi zoom meeting diskusi ini dihadiri ratusan peserta dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, penyuluh, dan para pengkaji Al-Qur’an dari seluruh Indonesia.

Dr. Zaenal Arifin Madzkur, MA salah satu narasumber pada diskusi ini mengatakan bahwa Mushaf Standar Indonesia adalah mushaf yang dibakukan cara penulisan, harakat, tanda baca, dan tanda waqafnya berdasarkan Musyawarah Kerja Ulama Al-Qur’an mulai tahun 1974-1983. “Mushaf inilah yang dijadikan sebagai pedoman pentashihan mushaf Al-Qur’an yang diterbitkan di Indonesia,” jelas Zaenal.

Kaitannya dengan waqaf dalam MSI Zaenal menjelaskan sebagaimana disebutkan dalam ta’rif MSI bahwa rujukan tanda waqaf MSI sesuai dengan kaidah yang ditetapkan oleh al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Thaifur as-Sijawandi (w 560 H.) dalam bukunya ‘Ilalul Wuquf. “Intinya dalam mushaf kita (MSI) tanda waqafnya mengacu pada tanda-tanda yang ditetapkan oleh as-Sijawandi”, lanjut Zaenal.

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa MSI menggunakan kaidah as-Sijawandi? Dengan mengutip pernyataan as-Sunaid dalam bukunya al-‘Ilal fi Wuquf Al-Qur’an Zaenal menjelaskan ada beberapa faktor yang membuat as-Sijawandi menjadi pilihan dalam menetapkan tanda waqaf dalam MSI, diantaranya adalah, pertama karya as-Sijawandi adalah termasuk enam kitab dari literatur klasik dengan metode farsy yang berhasil di-tahqiq; kedua, dalam konteks motodologi pembahasannya yang berurutan karyanya ini menduduki peringkat ketiga setelah al-Muqtafa karya ad-Dani (w. 444 H) dan al-Waqf wa al-Ibtida karya Ibn al-Ghazzal (w. 516 H); ketiga, dalam konteks pembuatan simbol tanda waqaf (ar-rumuz ad-dallah ‘ala anwa’ al-waqf) kaidah as-Sijawandi menempati urutan kedua setelah Ibn al-Ghazzal; keempat, dalam konteks banyaknya argumentasi nahwu dan aspek balagahnya, karya as-Sijawandi menduduki peringkat pertama dalam aspek pemberian nama pada masing-masing tanda waqaf (versi majalah Adab al-Rafidin tahun 1397 H./1976 M. dan al-Mu’jam al-Ilmi al-Iraqi yang terbit pada tahun 1400 H./1979 M.); dan kelima karya as-Sijawandi ini bahkan juga banyak mempengaruhi tiga tokoh berpengaruh setelahnya, yaitu al-Qasthalani, Ibn al-Jazari, al-Asymuni dan lain-lain. “Inilah diantara sejumlah alasan mengapa MSI menggunakan kaidah waqaf as-Sijawandi,” pungkas Zaenal.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved