Pentashih Mushaf Al-Qur’an Jadi “Jabatan Artis”

Dalam kesempatan Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) hari ini, Direktur Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aidu Tauhid, SE. M.Si menyampaikan beberapa pandangannya tentang Jabatan Fungsional (JF) Pentashih Mushaf Al-Qur’an. Di antara banyak paparannya, ada satu gagasan yang menarik, yaitu menjadikan pentashih sebagai jabatan “Artis”, artinya harus dijadikan jabatan yang strategis, terkenal dan memiliki nilai yang tinggi.

Sebagai jabatan yang strategis di lingkungan Kementerian Agama, pentashih barangkali menjadi salah satu jabatan yang akan banyak dilirik oleh ASN yang memiliki kesesuaian kompetensi. Fungsinya ke depan dapat ditingkatkan dan dihubungkan ke berbagai profesi, baik di internal maupun eksternal Kementerian Agama. Aidu berulangkali menyebutkan, “Fungsi kepentashihan ini bisa disalurkan ke fungsi pendidikan atau bahkan terjun langsung ke tengah-tengah komunitas tertentu, seperti para tenaga kerja atau komunitas WNI yang berada di luar negeri. Mengenai anggarannya, nanti dapat dicarikan dari Kementerian Luar Negeri atau yang lain,” paparnya.

Unsur keartisan lainnya yang harus segera “digenjot” adalah popularitas. Aidu sendiri menyampaikan bahwa sejak hari ini ia sudah mensosialisasikan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an di Badan Kepagawaian Daerah (BKD). Ia yakin di tingkat daerah banyak yang membutuhkan fungsi pentashih ini. Jika popularitas sudah terdongkrak, maka bukan tidak mungkin nilai JF Pentashih ini akan naik dan melambung. Sebab itu, Kementerian Agama harus sungguh-sungguh menyusun mekanismenya agar JF ini bukan hanya dijadikan jabatan kamuflase saja, atau tempat transit bagi orang-orang tertentu.

Tentang pola karir JF Pentashih Mushaf Al-Qur’an ini, Aidu berharap agar JF Pentashih bersifat tak terbatas. Seorang pentashih bisa mengajar masyarakat tentang ilmu-ilmu Al-Qur’an yang mereka butuhkan. Teknisnya tidak harus disampaikan semuanya, tetapi bisa disampaikan secara bertahap. Layaknya orang belajar mengaji, mungkin bisa dimulai dari pengenalan huruf Hijaiyah dan seterusnya. Adapun polanya bisa dengan menjalin mitra dengan lembaga-lembaga tertentu, baik pemerintah maupun swasta. Biaya anggarannya bisa juga dibebankan seratus persen kepada mitra. Dengan begitu, pentashih akan betul-betul menjadi jabatan “artis” yang penuh kemanfaatan bagi orang banyak. (AZ)

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved