Menghitung Kebutuhan Fungsional Pentashih Bersama BKN

Para Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang berkedudukan di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), patut berbahagia dengan terbitnya Permenpan nomor 19 Tahun 2019 yang secara lugas menyebut pentashih sebagai jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama. Jabatan ini masuk dalam rumpun keagamaan dan kategori keahlian. Ini berarti Kemenag punya jabatan fungsional baru setelah penyuluh agama dan penghulu. Ketiga jabatan fungsional ini langsung ditangani Kemenag sebagai badan Pembina.

Dalam kesempatan Forum Group Discussion (FGD), Senin, 17 Februari 2020, yang dihadiri Kepala LPMQ, utusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa Permenpan nomor 19 tahun 2019 itu menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit. Eva Fadella, Kasi Pengolahan Jabatan ASN Unit Pendidikan dan Sosbud, membuat matrik tugas penyempurnaan Petunjuk Teknis (Juknis) yang harus segera dirampungkan oleh LPMQ. Diantara yang harus segera dirampungkan adalah mekanisme tata cara pengangkatan jabatan, mekanisme kenaikan, syarat kinerja, hasil kerja minimal dan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.

Ia menuturkan bahwa 5 hal di atas adalah sebagian kecil dari sekitar 25 pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan LPMQ. Semua itu adalah amanat dari Permenpan yang harus dilakukan. Tentang pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional, Sri Wantarsih, Kabid  Analisis Kebutuhan ASN BKN, menjelaskan bahwa dalam hal ini ada beberapa metode yang dapat diterapkan, yaitu metode beban kerja, target kerja, alat kerja dan tugas per tugas. Metode-metode ini dapat diterapkan secara terpisah, atau bisa juga digabung. Ia memberikan beberapa contoh jabatan fungsional agar pentashih dapat mengambil formula yang pas sehingga sesuai dengan mekanisme pekerjaan pentashihan.

Selanjutnya dalam sesi dialog, Deni Hudaeny, Kabid Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, memberikan respon dengan mengajukan berbagai pertanyaan untuk mematangkan rancangan Juknis Jabatan Fungsional Pentashih dan pedoman penghitungan kebutuhan JF Pentashih. Ia berharap tahun ini semua keperluan regulasi JF Pentashih dapat diwujudkan, terutama Juknis dari Kemenag dan Juklak dari BKN. Jika kedua regulasi tersebut dapat terbit tahun ini, insyaAllah para pentashih dapat menduduki jabatan tersebut dengan nyaman, tuturnya. (AZ)

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved