Jakarta (08/12/2016) - Sejak Ahad (27/11) hingga kini banyak beredar berita di masyarakat tentang kertas Al-Qur’an yang dijadikan bahan keset. Berita tersebut cukup meresahkan masyarakat Muslim. Untuk itu perlu disampaikan hasil investigasi Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama.
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada 28 November menurunkan Tim untuk menangani kasus ini. Tim terdiri dari peneliti dan pentashih dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Puslitbang Kehidupan Agama dan Balai Litbang Agama Semarang. Dari investigasi yang dilakukakan, didapati beberapa hal berikut.
Berdasar analisis terhadap materi kertas keset, kertas yang digunakan adalah kertas buram (kertas CD), bukan HVS atau QPP. Satu keset menggunakan 4 potong halaman yang masih saling melekat (kateren). Berisi Surah Ali Imran dan Surah An-Nisa’. Jenis khat Pakistan 18 baris, ayat pojok, ukuran 14 x 24 cm. Kertas Al-Qura’n tersebut identik dengan kertas yang dipakai oleh Penerbit P di Solo. Baik jumlah baris per halaman, jenis khat, maupun hiasan pinggir halaman.
Di pasar Prambanan Sleman ditemukan 4 keset berbahan kertas Quran, dari 16 keset hasil penyisiran Tim Polsek, Muspika dan ormas kecamatan Prambanan.
Setelah mengklarifikasi ke pihak penerbit P di Solo didapatkan beberapa hal. Pertama kertas yang digunakan pada keset adalah kertas CD jenis Aspex dengan ciri warna lebih cerah dan kerapatan kertas yang lebih solid. Kertas CD Aspex berbeda dengan kertas CD digunakan untuk mencetak koran, biasa disebut CD Pena. Kedua, Percetakan yang menggunakan kertas CD Aspex untuk mencetak Al-Qur’an milik Penerbit P yaitu PT NS dan PT PN.
Tahun 2016, Penerbit P mengaku mencetak Mushaf Al-Qur’an dengan kertas CD Aspek kepada percetakan PT PN Solo. Order cetak pada tanggal 03 dan 09 November. Jika dilihat dari kronologi kejadian, si pembeli keset mendapatkan keset di pasar Prambanan pada 30 Oktober, maka limbah kertas keset bukan berasal dari PT PN.
Penerbit P Solo, sebelum memberikan order cetak ke percetakan PN, mencetakkan Al-Qur’an di percetakan PT NS dengan kertas CD Aspek. Namun, Percetakan NS sudah tidak beroperasi lagi sejak tahun 2014.
Berdasar hasil investigasi ini, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama akan memberikan Surat Edaran tentang Pengolahan Limbah cetak Al-Qur’an kepada PT PN yang baru mencetak Al-Qur’an dan akan memonitor agar tidak ada kasus serupa.
Pihak penerbit P berjanji akan meningkatkan metode control atas setiap naskah yang dicetak. Agar setiap lembar kertas Al-Qur’an memiliki data waktu dan tempat pencetaknya. Atas kejadian ini, penerbit P juga berinisiatif mengedukasi pengrajin keset tentang pentingnya menjaga kesucian hal-hal yang terkait Al-Qur’an.
Kepada masyarakat dihimbau untuk berhati-hati menggunakan kertas bekas yang terdapat tulisan Arab dikhawatirkan adalah kertas berisi ayat suci Al-Qur’an. Sebaiknya disimpan atau dimusnahkan dengan cara yang baik.[ahs]