Pada kegiatan Pembinaan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang diselenggarakan di Hotel Grand Zuri BSD (30/7), Abdul Aziz Sidqi, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) tekankan penerbit Al-Qur’an agar mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Utamanya aturan tentang peredaran mushaf Al-Qur’an Madinah atau mushaf impor. Penerbit yang ingin mengedarkan mushaf impor, harus mengajukan permohonan surat izin edar ke LPMQ. Abdul Aziz menuturkan bahwa ini semua demi terciptanya azas yang berkeadilan bagi semua penerbit.
Dalam sambutannya, Abdul Aziz juga mengingatkan kepada penerbit Al-Qur’an yang mendapatkan teguran dari LPMQ agar segera membuat surat klarifikasi. Teguran itu perlu agar penerbit kembali pada regulasi yang ada. Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia sudah cukup baik karena masih membolehkan mushaf impor beredar. Tetapi dengan syarat harus mendapatkan surat Izin Edar dari LPMQ. “Malaysia tidak seperti kita. Kalau tidak sesuai dengan standar yang berlaku, langsung dimusnahkan” tuturnya.
Hadir pada acara ini, Dr. KH. Ali Nurdin, MA, H. Usman El-Qurtuby, dan Bambang Al-Fatih sebagai narasumber. Dalam paparannya, Ali Nurdin menyampaikan bahwa penerbitan Al-Qur’an ini ada kemiripan dengan travel haji. “Jika murni ibadah, sebetulnya tidak perlu regulasi. Tetapi karena ada unsur bisnis, maka harus diatur oleh pemerintah melalui regulasi yang baku” tegasnya. Tetapi yang terpenting, penerbit harus menjunjung etika dan silaturahmi.
Peserta yang hadir pada kegiatan ini adalah penerbit Al-Qur’an yang berdomisili di wilayah Banten dan DKI Jakarta. Di antaranya adalah Maktabah Al-Fatih, Al-Fatih Berkah Cipta, Maghfirah Pustaka, Pustaka Imam Syafi’i, Suara Agung, Pustaka Jaya Ilmu, Darus Sunnah, Serat Kalam Media, Nurul Qur’an, Forum Pelayan Al-Qur’an dan Republika. Di akhir kegiatan, Bambang Al-Fatih terpilih sebagi Ketua Perkumpulan Penerbit Mushaf Al-Qur’an (PPMQ) Wilayah DKI dan Banten. Ia mengajak para penerbit Al-Qur’an agar bersama-sama menyukseskan program belajar baca tulis Al-Qur’an di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini ditutup oleh Achmad Khotib selaku Ketua Pembinaan dan Pengawasan Pentashihan (Binwatas) LPMQ. Khotib menyampaikan agar penerbit selalu guyub, taat regulasi, dan bersinergi untuk mewujudkan penerbitan mushaf Al-Qur’an yang terbaik. Setiap negara memiliki aturannya masing-masing. Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peradaran Mushaf Al-Qur’an di Indonesia masih berlaku dan belum berubah. “Patuhi regulasinya agar penerbitan Al-Qur’an menjadi baik”, pungkasnya. (AZ)