Perpustakaan LPMQ Persiapan Ikuti Akreditasi

Perpustakaan LPMQ Persiapan Ikuti Akreditasi

Perpustakaan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) sedang dipersiapkan mengikuti Akreditasi Perpustakaan Indonesia. Selama ini, perpustakaan khusus yang menginduk pada perpustakaan Balitbang dan Diklat Kemenag tersebut belum pernah mengikuti akreditasi.

“Perpustakaan Lajnah belum pernah mengajukan akreditasi. Tahun 2024, kami berupaya mempersiapkan segala sesuatunya, mudah-mudahan dapat memenuhi eviden yang dibutuhkan akreditasi,” terang Nur Mustajabah, dalam sambutannya di fullday meeting Pengelolaan Perpustakaan dalam kapasitasnya sebagai ketua tim pengelola perpustakaan LPMQ.

Sementara itu, dalam arahannya, kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidiqi berharap agar pengelola perpustakaan membentuk satu tim khusus penyiapan akreditasi. Menurut Aziz,  akreditasi perpustakaan dilaksanakan sebagai upaya pengelola untuk memastikan meningkatnya nilai, impak, dan layanan perpustakaan dalam menghadapi perubahan di era transformasi perpustakaan 5.0.  Akreditasi sekaligus menjadi bagian dari penjaminan mutu dalam penyelenggaraan dan pelayanan perpustakaan.

“Saya berharap perpustakaan LPMQ bisa terakreditasi dengan nilai A. Mohon disiapkan dengan baik,” pesan Aziz.

Selain pemangku kebijakan dan pegawai LPMQ, hadir juga dalam kegiatan ini sebagai narasumber, Direktur Standardisasi dan Akreditasi perpustakaan Nasional, Drs. Supriyanto, M.Si, dan Tim Sekretariat Akreditasi Perpustakaan Nasional, Renda Kris Ardhi Arta.  Suprianto menjelaskan, dalam akreditasi perpustakaan ada dua tahapan yang harus disiapkan yaitu tahap Persiapan dan tahap Pelaksanaan.

Dalam tahap Persiapan yang harus dilakukan antara lain: membentuk tim akreditas, melakukan pendaftaran dan mengumpulkan berkas pengajuan akreditasi melalui SiPAPI, Menerima jadwal visitasi melalui surat (lewat DPK provinsi). Adapun dalam tahap Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan adalah visitasi (daring/luring), rapat pleno hasil akreditasi perpustakaan, dan Penerbitan sertifikat akreditasi perpustakaan.

“Undang-undang yang menjadi dasar akreditasi perpustakaan adalah Dasar Hukum Akreditasi Perpustakaan: Pasal 27 UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 tahun 2014; dan UU 23 Nomor 2014 dan PP 18 Tahun 2016 terkait pembagian tugas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kota/kabupaten,” jelas Suprianto.

Sebagai syarat pengajuan akreditasi setidaknya ada 9 komponen penilaian yang harus dipenuhi. Sembilan komponen tersebut terbagi menjadi: 6 komponen utama dan 3 komponen pendukung. 6 komponen utama antara lain: Koleksi Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, pelayanan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Penyelenggaraan Perpustakaan, dan pengelolaan Perpustakaan. Adapun komponen pendukung antara lain: Inovasi dan Kreatifitas, Tingkat Kegemaran Membaca, dan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat.

Suprianto melanjutkan, untuk hasil penilaian, ada 6 tingkatan yang bisa diperoleh. Nilai 91-100 (Akreditasi A, Amat Baik),nilai 76- 91 (Akreditasi B, Baik), nilai 60-76 (akreditasi C, Cukup/standar), Kurang dari 60 (akreditasi E, BT/Belum trakreditasi). Terkait hal ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha LPMQ, Musadad Optimis, perpustakaan LPMQ akan memperoleh nilai akreditasi yang memuaskan.

“Kita belum pernah dinilai oleh Perpustakaan nasional (Perpusnas), namun, untuk penilaian internal kita yang terbaik. Semoga perpustakaan LPMQ juga mendapat nilai akreditasi yang terbaik dari Perpusnas.” Tandas Musadad.

 

Editor: Agus N

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved