Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 46 tahun 2024 tentang tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (JF PMQ), Rabu (27/03/2024). Dalam pasal 1 disebutkan, yang dimaksud dengan tunjangan JF PMQ adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Al-hamdulillah, hari ini, kami telah menerima salinan Perpres RI Nomor 46 tahun 2024 tentang tentang tunjangan JF PMQ yang diundangkan pada tanggal 27 Maret 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara RI,” terang Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Abdul Aziz Sidqi, Senin (01/04/2024) di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Balitbang dan Diklat, Kemenag, Prof. Amin Suyitno, menyambut gembira terbitnya Perpres RI Nomor 46 tahun 2024 tersebut. Kaban Suyitno mengucapkan selamat kepada LPMQ, khususnya para pentashih mushaf AL-Qur’an atas terbitnya Perpres yang mengatur besaran tunjangan JF PMQ.
“Al-hamdulillah, selamat untuk LPMQ, khususnya para pentashih. Ramadan penuh berkah,” tulisnya melalui pesan Wahtsapp.
Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019. Penetapan diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran.
Permen PAN & RB ini mulai diundangkan pada 26 September 2019. Regulasi ini antara lain mengatur bahwa JF PMQ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jabatan ini terbagi menjadi empat jenjang, yakni Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Pada tahun 2024 ada 24 orang Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF PTQ. Adapun tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur'an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Quran.
Berikut ini daftar besaran tunjangan JF PMQ sesuai Perpres RI Nomor 46 tahun 2024 yang terbagi dalam empat jenjang jabatan.
1. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama, besaran tunjangan Rp. 2.025.000,00;
2. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya, besaran tunjangan Rp. 1.380.000,00;
3. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda, besaran tunjangan Rp. 1.100.000,00;
4. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, besaran tunjangan Rp. 540.000,00.