Press Release Seminar Internasional II Mushaf Al-Qur'an Standar Indonesia

  1. Seminar Internasional Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia diselenggarakan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Seminar internasional ini merupakan kelanjutan dari seminar internasional tahun 2016 yang diselenggarakan di Hotel Arya Duta, Jakarta. Selain itu, seminar internasional ini merupakan kelanjutan dari rangkaian Musyawarah Kerja Ulama Al-Qur’an yang beberapa tahun belakangan diadakan dalam rangka memberi masukan atas produk-produk penting yang dikeluarkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an seperti tafsir dan terjemahan. Seminar internasional kali ini diselenggarakan untuk memberikan masukan dan penguatan penggunaan rasm Usmani pada mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia yang belakangan mendapat perhatian dari sejumlah kalangan di Indonesia, dan sekaligus mengenalkan peran strategis LPMQ dalam menjaga kemurnian mushaf Al-Qur’an di Indonesia.
  2. Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia adalah Mushaf Al-Qur’an yang dibakukan cara penulisan (rasm), harakat, tanda baca, dan tanda-tanda waqafnya sesuai dengan hasil kesepakatan musyawarah kerja ulama Al-Qur’an Indonesia yang ditetapkan Pemerintah dan dijadikan pedoman dalam penerbitan Mushaf Al-Qur’an di Indonesia. 
  3. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah lembaga pemerintahan di bawah Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI yang diberi tugas mentashih seluruh mushaf Al-Qur’an yang diterbitkan di Indonesia. Setiap tahunnya Lajnah rata-rata mengeluarkan 200 an tanda tashih dari berbagai jenis mushaf dengan oplag cetak pertahun hingga 4 juta mushaf lebih.
  4. Seminar Internasional ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, 14 – 16 November 2017, di Hotel Harris, Kota Bekasi, dengan agenda pembahasan penguatan rasm Usmani pada Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia
  5. Penyelenggaraan seminar internasional ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal berikut:
      1. Semangat melayani masyarakat untuk menghadirkan mushaf Al-Qur’an yang lebih baik dari berbagai aspek;
      2. Semangat untuk menerima saran dan masukan dari masyarakat dalam kaitannya dengan penggunaan rasm Usmani pada Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia;
      3. Semangat untuk membuat landasan yang kokoh atas penggunaan rasm Usmani pada mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dengan cara penetapan mazhab yang konsisten melalui sidang pembahasan oleh sejumlah pakar rasm dari dalam dan luar negeri.
  6. Seminar Internasional Tahun 2017 ini bertujuan:
      1. Membahas secara utuh dan mendalam penggunaan rasm Usmani pada mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia melalui persepektif mazhab Abu Amr ad-Dani dan Abu Daud Sulaiman bin Najah dan disertai dengan dalil dan referensi yang otoritatif dalam menetapkan salah satu dari dua mazhab tersebut;
      2. Merumuskan dan menetapkan rasm usmani pada Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia berdasarkan dalil, alasan dan referensi yang disepakati bersama dengan tetap mempertimbangkan aspek maslahatnya pada masyarakat Indonesia sebagai pengguna mushaf;
      3. Mensosialisasikan penggunaan rasm usmani Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia pada para ulama Al-Qur’an dalam dan luar negeri, masyarakat dunia pada umumnya, dan masyarakat Indonesia khususnya.
  7. Seminar Internasional Al-Qur'an diikuti oleh 43 peserta, terdiri dari para ulama, akademisi, dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Al-Qur'an yang merepresentasikan beberapa unsur berikut: (a) Kementerian Agama RI (Jakarta); (b) Pakar rasm Usmani dari luar negeri; (c) pakar rasm Usmani dari dalam negeri; (d) Ulama dan pemerhati kajian Al-Qur’an dari berbagai wilayah di Indonesia; (e) Pakar Al-Qur’an dari sejumlah perguruan tinggi; dan (e) Perwakilan sejumlah pesantren Al-Qur’an di Indonesia.
  8. Tim Pakar luar negeri yang diundang berasal dari Pakistan (satu orang), Yordania (satu orang), dan Al-Jazair (satu orang). Sedangkan Tim Pakar dan Narasumber dari dalam negeri berasal dari sejumlah pesantren dan wilayah di Indonesia, yaitu: Jakarta, Cirebon, Banten, Kediri, Jombang, Yogyakarta, Kudus, Semarang, Martapura (Kalimantan Selatan), dan dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sendiri. Sesuai dengan tujuan yang dirumuskan, peserta diminta mengikuti seluruh tahapan kegiatan; mencermati dan memberikan masukan terkait dengan pokok bahasan, baik dalam seminar pemaparan, maupun dalam panel hasil kajian tim pakar; serta menyam­paikan hasil kajian dan telaah penggunaan rasm Usmani pada Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan diserahkan kepada panitia sebelum acara penutupan.

  9. Makalah-makalah yang disampaikan pada Seminar Internasional Al-Qur'an adalah:

    1. Makalah Pemaparan Telaah hasil Kajian 1 (juz 1 – 10) oleh Prof. Dr. Ahmad Miyan at-Tahanawi;
    2. Makalah Pemaparan Telaah hasil Kajian 2 (juz 11 – 20) oleh Prof. Dr. Samih Ahmad Atsminah;
    3. Makalah Pemaparan Telaah hasil Kajian 3 (juz 21 – 30) oleh Prof. Dr. Abd el_Majid bin Ali Riyash.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved