Rapat Evaluasi Kegiatan 2021, Muchlis: Perkuat Tusi BQMI

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN telah diberlakukan. Sebagian besar fungsional peneliti di bawah Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah berpindah tempat tugas; dari Balitbang dan Diklat Kemenag ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Perpindahan ini berdampak siginifikan pada menurunya tugas dan fungsi Unit Kerja Pusat di bawah Balitbang dan Diklat yang selama ini dilaksanakan oleh fugsional peneliti.

Menyikapi dampak penerapan kebijakan tersebut, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Dr. Muchlis M. Hanafi, MA, menginstruksikan kepada Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi untuk membuat surat pengajuan permohonan pemeliharaan aset intelektual yang ada kaitannya dengan fungsi BQMI untuk menambah koleksi BQMI. 

“Silahkan diajukan surat permohonan pemeliharaan aset intelektual kepada Plt. Kepala Badan Litbang dan Diklat. Mulai dibuat lis data, aset intelektual apa saja dari unit-unit kerja pusat, yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi BQMI, yang bisa kita minta untuk tambahan bahan koleksi BQMI,” instruksinya dalam rapat evaluasi kegiatan tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari, Kamis, (13/01) di Jakarta Timur.

“Apa saja yang terkait dengan tugas dan fungsi museum, seperti: konservasi, pelestarian tradisi Islam dan artefak-artefak kesejarahan Islam di Nusantara, mansukrip-manuskrip kuno, data-data hasil kajian hubungan antar umat beragama; untuk memperkuat galeri harmoni di museum Istiqlal dan lainnya, bisa diminta untuk kita lestarikan. Tidak hanya dari pusat, tapi juga dari balai-balai,” tambahnya menginstruksikan. [bp]

 

 

  

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved