Bekasi (6/7/2020) – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kemenag RI telah menerbitkan 91 (sembilan puluh satu) Surat Tanda Tashih selama semester awal tahun 2020. Surat Tanda Tashih adalah pengesahan terhadap naskah master mushaf Al-Qur’an untuk dicetak, digandakan dan diedarkan ke tengah masyarakat yang dinyatakan dalam bentuk keterangan tertulis dengan huruf Arab Pegon. Surat Tanda Tashih dapat dijumpai pada halaman depan atau belakang setiap mushaf yang beredar di Indonesia.
Keterangan ini disampaikan Kepala Bidang Pentashihan LPMQ, H. Deni Hudaeny Ahmad Arifin, MA. saat melaporkan kegiatan Sidang Reguler Pentashihan ke-3 tahun anggaran 2020 di Hotel Avenzel Cibubur pada 6 Juli 2020. Menurutnya, per akhir Juni 2020 pihaknya telah menerbitkan Surat Tanda Tashih sejumlah 91 dari 25 penerbit.
“Adapun mengenai rincian jumlah berdasarkan jenis permohonannya, kita telah menerbitkan Surat Tanda Tashih untuk 54 naskah master mushaf baru, 35 pembaruan Surat Tanda Tashih, dan 2 Surat Izin Edar,” terang Deni. Ia dan para pentashih kini sedang berdiskusi untuk membahas kemungkinan untuk menyediakan naskah master tajwid warna.
Tabel penerbitan Surat Tanda Tashih berdasarkan jenis naskah master mushaf Al-Qur’an
“Berdasarkan jenis mushaf, selain naskah master mushaf Al-Qur’an 30 juz dan terjemah, mushaf dengan jenis tajwid warna beberapa tahun ini pernerbitan Surat Tanda Tashinya mengalami tren peningkatan. Artinya, mushaf tajwid warna ternyata banyak diminati masyarakat. Akhir-akhir ini kami juga menerima beberapa kali pertanyaan dari masyarakat tentang penyediaan naskah master tajwid warna. Ini menjadi bahan diskusi bagi kita untuk menyediakan master mushaf tajwid warna,” jelas Kabid Pentashihan. (MZA)