Bekasi (6/7/2020) – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kemenag RI kembali mengadakan kegiatan Sidang Reguler Pentashihan tahun anggaran 2020 setelah beberapa bulan diliburkan akibat pandemi Covid-19. Sidang Reguler ke-3 yang diselenggarakan di era normal baru ini dilaksanakan di Hotel Avenzel Cibubur pada 6-8 Juli 2020.
Kepala Bidang Pentashihan LPMQ, H. Deni Hudaeny Ahmad Arifin, MA. menyampaikan dalam laporannya bahwa kegiatan pentashihan tidak terdampak pandemi Covid-19 karena para pentashih sebelumnya sudah terbiasa melaksanakan tugasnya di rumah, di kendaraan dan di tempat lainnya sehingga setelah ada imbauan untuk bekerja dari rumah, para pentashih sudah terbiasa dengan pelaksanaan tugas di luar kantor.
Selanjutnya, Kabid Pentashihan menjelaskan Sidang Reguler ini dihadiri dua orang narasumber, sepuluh tim pakar, dan tiga puluh tiga orang pentashih untuk membahas empat belas naskah master dari sebelas penerbit. “Secara umum dapat diringkas dari empat belas naskah master tersebut, naskah yang baru ada empat naskah, naskah perbaikan ada enam naskah, serta dumi ada empat naskah. Total empat belas naskah,” jelas Kabid.
“Terkait spesifikasi naskah master, seluruhnya naskah pojok. Yang lima belas baris ada dua belas naskah, dan yang delapan belas baris ada dua naskah dengan rencana oplah cetak seluruhnya 503.000 eksemplar,” lanjut Deni.
Dalam kesempatan tersebut, Deni juga menambahkan penjelasannya terkait perkembangan layanan pentashihan di LPMQ. “PNBP pelayanan pentashihan, sampai hari ini jumlahnya 133 juta. Sekitar 50% dari PNBP yang diterima LPMQ akibat PNBP Museum yang sempat istirahat beberapa bulan,” ungkap Deni.
Kegiatan Sidang Reguler Pentashihan ke-3 ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, diantaranya mewajibkan para peserta memakai masker, menjaga jarak, dan memberikan hand sanitizer kepada para peserta. (MZA)