- Agus N
- Hits: 86
Presiden Joko Widodo Tetapkan Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Al-Qur’an
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 46 tahun 2024 tentang tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (JF PMQ), Rabu (27/03/2024). Dalam pasal 1 disebutkan, yang dimaksud dengan tunjangan JF PMQ adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.