- Dwi Martiningsih
- Hits: 29099
"Qur’an Kemenag": Mushaf Standar Indonesia Versi Digital
![]() |
![]() |
![]() |
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 1957 berisi tentang Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI sebagai pemegang otoritas dalam pengawasan terhadap penerbitan dan pemasukan Al-Qur’an di Indonesia. LPMQ berwenang memastikan semua Al-Qur’an yang ada di Indonesia bebas dari kesalahan, dengan adanya aturan setiap Al-Qur’an yang terbit disertai tanda tashih. Tanda tashih ini merupakan bukti bahwa Al-Qur’an tersebut telah dikoreksi oleh pentashih, sehingga memenuhi syarat kelayakan terbit.
Era media sosial membawa perubahan dalam semua aspek kehidupan manusia. Salah satunya dalam kehidupan beragama. Kehidupan beragama yang semula berpola tradisional berubah menjadi modern yang berbasis internet. Al-Qur’an sebagai kitab suci agama Islam semula hadir dalam bentuk mushaf, kini hadir pula dalam bentuk Al-Qur’an digital.