Syekh Muhammad Jakfar bin Abdul Qodir al-Mandili lahir di Mekah pada tahun 1314H/1896M. Dia anak ketiga dari ayahnya yang bernama Abdul Qodir dan Ibunya yang bernama Syarifah Lubis. Syekh Jakfar pernah menikahi lima orang perempuan. Kesatu, bernama Ruqiah dan dikaruniai 2 orang anak. Kedua, bernama Zainab, cerai tanpa anak. Ketiga, bernama Syarifah Anah dan dikaruniai 12 orang anak. Keempat, Sawiyah, cerai tanpa anak. Kelima, bernama Aisah dan dikaruniai 2 orang anak. Ayahnya, Syekh Abdul Qodir al-Mandili adalah seorang alim besar kelahiran Mandailing Natal yang sejak kecil tinggal dan menimba ilmu di Tanah Haram. Keilmuan Syekh Abdul Qodir ini yang menjadi salah satu dasar Syekh Muhammad Jakfar dalam mendalami ilmu agama dan menghafal Al-Qur’an.

Bayt Al-Qur’an & Museum Istiqlal tahun ini ikut memeriahkan Muktamar ke-33 Nadlatul Ulama di Jombang dalam bentuk pameran Al-Qur’an. Mengikuti Jadwal Muktamar, pameran kali ini berlangsung pada 1-5 Agustus 2015, bertempat di samping Masjid Ulul Albab Pesantren Putri Tebuireng. Pameran kali ini mengusung tema “Ragam Mushaf Kuno Nusantara”.

Sampul Mushaf StandarBanyak cara untuk menamatkan Qur’an. Yang paling populer adalah 30 hari atau 7 hari. Pembagian teks Al-Qur’an ke dalam 30 juz adalah sesuai bilangan hari dalam satu bulan. Namun, jika ingin menamatkan Qur’an dalam satu minggu, lihatlah tanda manzil yang ada, misalnya, dalam Mushaf al-Qur’an Standar Indonesia.

Umar Mahdlor (Umar Sholeh) adalah anak ketiga dari pasangan KH Harun Sholeh bin K Mustam (Kedondong, Cirebon) dan Ny. Mutimah binti KH Nawawi (Babakan, Ciwaringin, Cirebon), dilahirkan di lingkungan Pondok Pesantren Kempek, Kecamatan Gempol (dahulu Palimanan), Kabupaten Cirebon, pada tanggal 12 Februari 1922. Sejak kecil Umar diasuh oleh kedua orang tuanya di pesantren berciri khas Al-Qur’an dan ilmu alat hingga usia sekitar 25 tahun. Setelah itu KH Umar Sholeh melanjutkan pendidikan di luar pesantren orang tuanya, seperti ke Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta. Hidup berkeluarga mulai dirajut KH Umar Sholeh pada usia hampir 35 tahun bersama Ny. Hindun binti KH Munawwir bin Abdullah Rosyad (PP Krapyak, Yogyakarta) dan tidak dikaruniai anak, namun di pernikahannya yang kedua bersama Ny ‘Aisyah binti KH Ahmad Syathori (PP Arjawinangun, Cirebon) dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Nawawi Umar.

Mushaf Usmani adalah mushaf Al-Qur’an yang dibakukan penulisannya pada zaman Khalifah Usman bin ‘Affan pada tahun 25 H (646 M). Pembakuan ini awalnya dipicu karena perselisihan ragam qira’at (multiple reading) Al-Qur’an yang terjadi ketika pasukan muslim dari Syam (yang bacaan Al-Qur’annya bersandar kepada al-Miqdad bin al-Aswad) dan pasukan muslim dari Irak (yang berguru Al-Qur’an dari Ibnu Mas’ud dan Abu Musa al-Asy’ari) bergabung pada saat penaklukan Armenia dan Azerbaijan. Melihat kondisi itu Khudzaifah bin al-Yaman kemudian kembali ke Madinah dan meminta Khalifah Usman untuk menyatukan perbedaan yang ada.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved