Penelitian mushaf Al-Qur'an kuno tahun 2014 merupakan kelanjutan dari penelitian sebelumnya, yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013. Pada tahun 2011 telah berhasil dihimpun 128 naskah (Provinsi Aceh 40 naskah, Sulawesi Selatan 9 naskah, Surakarta 14 naskah, Semarang 15, Sulawesi Tenggara 6 naskah, Cirebon, Jawa Barat 18 naskah, Surabaya 7 naskah, Madura 8 naskah, dan Jakarta 11 naskah).

Penyalinan Al-Qur'an di Nusantara diperkirakan telah dimulai sejak awal kedatangan Islam di rantau ini, atau sekurang-kurangnya, telah ada sejak sekitar akhir abad ke-13, ketika Pasai, di ujung timur laut Sumatra, menjadi kerajaan pertama yang memeluk Islam secara resmi. Ibnu Batutah (1304-1369) yang pernah singgah di Pasai sekitar tahun 1345 melaporkan bahwa Sultan sering menghadiri pembacaan Al-Qur'an dan diskusi keagamaan dengan rakyatnya. Meskipun demikian, mushaf tertua yang diketahui sampai saat ini berasal dari Johor tahun 1606 yang saat ini dalam koleksi Belanda.

Apa yang dilakukan Kementerian Agama dalam menetapkan mushaf standar Indonesia, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bukan tanpa dasar dan alasan. Di antara alasan penetapan tersebut adalah dalam rangka memudahkan masyarakat Indonesia yang memang bukan orang Arab untuk mengucapkan lafadz dan ayat Al-Qur’an yang notabene menggunakan Bahasa Arab. Faktor ‘azam inilah yang menjadi salah satu bahan masukan para ulama dalam merumuskan mushaf standar Indonesia. Bagi orang Arab, melafalkan ayat Al-Qur’an tentu akan lebih mudah karena menggunakan bahasa dan tulisan mereka sehari-hari, sementara masyarakat Indonesia tidak demikian.

Alasan untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam membaca Al-Qur’an seperti dijelaskan sebelumnya bukan sekadar diperkirakan atau diduga semata-mata, tapi dikukuhkan berdasarkan riset yang dilakukan peneliti LPMQ tahun 2013. Dalam penelitian tersebut terungkap, bahwa kecenderungan masyarakat dalam menggunakan mushaf standar Indonesia diantaranya adalah karena faktor kemudahan dalam membacanya. Kemudahan yang dimaksud dalam hal ini adalah kemudahan membaca sesuai dengan kaidah tajwid, seperti ketika terjadi bacaan idgam, ikhfa, iqlab, bacaan panjang, dan beberapa kaidah bacaan tajwid lainnya.

 

Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 1957  berisi tentang Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an  (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI sebagai pemegang otoritas dalam pengawasan terhadap penerbitan dan pemasukan Al-Qur’an di Indonesia. LPMQ berwenang  memastikan semua Al-Qur’an yang ada di Indonesia bebas dari kesalahan, dengan adanya aturan setiap Al-Qur’an yang terbit disertai tanda tashih. Tanda tashih ini merupakan bukti bahwa Al-Qur’an tersebut telah dikoreksi oleh pentashih, sehingga memenuhi syarat kelayakan terbit.

Era media sosial  membawa perubahan dalam semua aspek kehidupan manusia. Salah satunya dalam kehidupan beragama. Kehidupan beragama yang semula berpola tradisional berubah menjadi modern yang berbasis internet.  Al-Qur’an sebagai kitab suci agama Islam semula hadir dalam bentuk mushaf, kini hadir pula dalam bentuk Al-Qur’an digital.

Pada tanggal 28 September 2018 Harian Republika cetak dan daring menulis pemberitaan hasil Mukernas Ulama Al-Qur’an yang dihelat di Bogor pada tanggal 25-27 September 2018 dengan judul, ‘Ulama Sepakati Perubahan 186 kata dalam Al-Qur’an.’ Beberapa saat setelah berita itu menyebar para pembaca berita dan netizen pun gaduh dengan judul yang dinilai provokatif.

Melihat kegaduhan di dunia maya, Harian Republika versi daring kemudian meralat judul pemberitaannya dengan menambahkan kata ‘penulisan’ sehingga berubah menjadi, ‘Ulama Sepakati Perubahan Penulisan 186 kata dalam Al-Qur’an.’ Bahkan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) pun juga mengeluarkan Siaran Pers dengan Nomor: B-1774/LPMQ.01/HM.02/10/2018 tentang Perubahan Penulisan (Rasm) 186 Kata dalam Mushaf Al-Qur’an Indonesia.

Munculnya kegaduhan tersebut hemat penulis dipicu karena dua problem sangat mendasar; minimnya pengetahuan masyarakat tentang sejarah Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dan masih terbatasnya pembahasan tentang ilmu rasm usmani di Indonesia. Untuk itu tulisan ini diharapakan dapat memberikan pengantar yang lebih objektif dalam mendudukkan Al-Qur’an sebagai mushaf dan rasm usmani yang menjadi landasan penulisannya di dunia Islam.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved