Apa yang dilakukan Kementerian Agama dalam menetapkan mushaf standar Indonesia, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bukan tanpa dasar dan alasan. Di antara alasan penetapan tersebut adalah dalam rangka memudahkan masyarakat Indonesia yang memang bukan orang Arab untuk mengucapkan lafadz dan ayat Al-Qur’an yang notabene menggunakan Bahasa Arab. Faktor ‘azam inilah yang menjadi salah satu bahan masukan para ulama dalam merumuskan mushaf standar Indonesia. Bagi orang Arab, melafalkan ayat Al-Qur’an tentu akan lebih mudah karena menggunakan bahasa dan tulisan mereka sehari-hari, sementara masyarakat Indonesia tidak demikian.
Alasan untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam membaca Al-Qur’an seperti dijelaskan sebelumnya bukan sekadar diperkirakan atau diduga semata-mata, tapi dikukuhkan berdasarkan riset yang dilakukan peneliti LPMQ tahun 2013. Dalam penelitian tersebut terungkap, bahwa kecenderungan masyarakat dalam menggunakan mushaf standar Indonesia diantaranya adalah karena faktor kemudahan dalam membacanya. Kemudahan yang dimaksud dalam hal ini adalah kemudahan membaca sesuai dengan kaidah tajwid, seperti ketika terjadi bacaan idgam, ikhfa, iqlab, bacaan panjang, dan beberapa kaidah bacaan tajwid lainnya.
Baca selengkapnya ...