Pada aspek rasm, Mushaf Standar Usmani mengacu pada hasil rumusan rasm Usmani pada Muker I tahun 1974. Rumusan pembahasan rasm Usmani meru­pa­kan hasil Rapat Kerja Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an tahun 1972. Hasil rapat itu kemu­dian dibahas dalam forum yang lebih tinggi, yakni Muker Ulama Al-Qur’an Nasional I tahun 1974. Saat itu hampir semua ulama dan kyai yang hadir menyepakati keharusan mushaf Al-Qur’an ditulis dengan rasm Usmani, kecuali dalam keadaan darurat. Dari aspek penulisan (rasm), mushaf standar Usmani mengambil bahan baku (model) dari Al-Qur’an terbitan Departe­men Agama tahun 1960 (Mushaf Al-Qur’an Bombay) yang sekaligus menjadi pedoman tanda baca. Mushaf ini ditelaah akurasi rasm Usmani-nya berdasarkan rumusan as-Suyūṭiy (w. 911 H) dalam al-Itqān fī‘Ulūmil-Qur'ān.

 

Mushaf Standar Bahriyah.

Bila membicarakan Mushaf Al-Qur'an Standar Indonesia, istilah "Mushaf Bahriyah" akan sering disebut, karena termasuk salah satu dari tiga 'jenis' mushaf yang distandarkan di Indonesia. Mushaf Al-Qur’an “Bahriyah” berpola 'ayat pojok', yaitu setiap halaman, di bagian sudut/pojok bawah-kiri, berakhir dengan penghabisan ayat. Atau dengan kata lain, penulisan setiap ayat tidak bersambung ke halaman berikutnya.

Mushaf dengan model seperti ini banyak digunakan oleh para penghafal Al-Qur'an (ḥāfiẓ). Teks ayat yang tidak bersambung ke halaman berikutnya sangat memudahkan para penghafal Al-Qur’an untuk muraja’ah (mengulang baca). Karena ciri dan fungsinya itu, mushaf jenis ini, selain disebut “Mushaf/Ayat Pojok”, sering pula disebut “Mushaf/Ayat Sudut”, “Al-Qur’ān lil-Ḥuffāẓ”, atau di Jawa, karena dahulu dicetak di kota Kudus, disebut pula “Qur’an Kudus”.

 

Peresmian penulisan kembali Mushaf Standar Indonesia oleh Menteri Agama dan
Prof Dr Quraish Shihab.

Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia terdiri atas tiga jenis, yaitu Mushahaf Standar Usmani, Mushaf Standar Bahriyah, dan Mushaf Braille. Tulisan ini akan menjelaskan tentang para penulis mushaf standar, khususnya Mushaf Standar Usmani dan Mushaf Standar Bahriyah.

Mushaf Standar Usmani pertama kali ditulis oleh Muhammad Syadzali Sa'ad pada tahun 1973-1975 (1394-1396 H). Namun, sebagai "Mushaf al-Qur'an Standar Indonesia" dengan 'rasm usmani' baru diresmikan pada tahun 1984 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 25 tahun 1984 tentang Penetapan Mushaf Al-Qur'an Standar Mushaf Al-Qur'an yang ditulis oleh Muhammad Syadzali ini, dalam contoh di bawah, diterbitkan oleh Maktabah Sa'adiyah Putra, Jakarta, 1985.  Di samping menulis "Mushaf Al-Qur'an Standar Indonesia" edisi pertama, kaligrafer Muhammad Syadzali juga menulis mushaf 30 juz lainnya, yaitu "Mushaf Indonesia" (ada yang menyebut “Mushaf Pertamina”) atas pesanan Ibnu Sutowo yang selesai ditulis tahun 1979. Muhammad Syazali lahir di Tangerang, 1913 dan wafat 1979. Semasa hidupnya Syazali tinggal di Jl. Kenari, Jakarta Pusat, hingga akhir hayat.

Seminggu ini, energi kita disibukkan dengan viral video yang menyebutkan ada mushaf palsu yang beredar. Sebuah mushaf yang sejatinya merupakan mushaf Maghribi riwayat Warasy dari Nafi’ yang dibaca oleh pembaca awam dari mushaf sistem Masyariqah. Bagi kalangan penggiat studi Al-Qur’an, masalah ini sebenarnya bukan hal baru. Persoalan tersebut merupakan masalah klasik yang sudah selesai dikaji pada abad ke-5 H, karena masing-masing karakter memang sudah berkembang dan sudah masif dipakai pada waktu itu. Namun, perkembangan Islam belakangan sudah tidak lagi membatasi dunia Islam bagian timur (Masyariqah – negara-negara Islam dari Mesir ke timur) dan dunia Islam bagian barat (Magharibah – negara-negara Islam dari Libya ke barat).

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ; selanjutnya disebut Lajnah) sebagai sebuah Unit Pelaksana Teknis di Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah berdiri sejak 5 Februari 1957, yaitu dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 1957 tentang Lajnah Pentashih Mashaf Al-Qur’an (tanpa akhiran ‘-an’ pada Pentashih dan menggunakan huruf ‘a’ pada ‘Mashaf’). Keanggotaan Lajnah terdiri dari para penghafal Al-Qur’an, para peneliti, dan para pakar ilmu Al-Qur’an. Salah satu tugas dan fungsi Lajnah adalah mentashih (mengoreksi dan memperbaiki kesalahan) mushaf Al-Qur’an yang akan beredar di Indonesia. Sejak berdirinya tahun 1960-an, tim Lajnah terus-menerus mentashih mushaf Al-Qur’an, baik yang akan dicetak oleh penerbit Indonesia ataupun yang telah dicetak oleh penerbit luar negeri lalu akan diedarkan di Indonesia.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved