- Harits Fadlly
- Hits: 2727
Dinamika Penetapan Mushaf Standar Indonesia
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ; selanjutnya disebut Lajnah) sebagai sebuah Unit Pelaksana Teknis di Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah berdiri sejak 5 Februari 1957, yaitu dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 1957 tentang Lajnah Pentashih Mashaf Al-Qur’an (tanpa akhiran ‘-an’ pada Pentashih dan menggunakan huruf ‘a’ pada ‘Mashaf’). Keanggotaan Lajnah terdiri dari para penghafal Al-Qur’an, para peneliti, dan para pakar ilmu Al-Qur’an. Salah satu tugas dan fungsi Lajnah adalah mentashih (mengoreksi dan memperbaiki kesalahan) mushaf Al-Qur’an yang akan beredar di Indonesia. Sejak berdirinya tahun 1960-an, tim Lajnah terus-menerus mentashih mushaf Al-Qur’an, baik yang akan dicetak oleh penerbit Indonesia ataupun yang telah dicetak oleh penerbit luar negeri lalu akan diedarkan di Indonesia.