- Abdul Hakim
- Hits: 648
Lika-liku Bisnis Naskah Al-Qur’an (1): Mengenal Penerbit Al-Qur’an
Kebutuhan umat muslim Indonesia akan mushaf sangat tinggi. Berbanding terbalik dengan kemampuan negara untuk mengadakannya. Atas dasar itu negara memperbolehkan dan mempersilahkan pihak non-pemerintah alias swasta berpartisipasi mengadakan mushaf Al-Qur’an bagi masyarakat umum.
Meskipun dilakukan oleh swasta, negara tetap ambil bagian di dalamnya, utamanya terkait standar mushaf yang digunakan. Untuk itu, ada badan yang namanya Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Di luar itu ada pihak penerbit, percetakan dan distributor. Empat unsur utama inilah yang kemudian melahirkan aktivitas ekonomi turunan yaitu bisnis (jual-beli naskah Al-Qur’an). o iya, penerbit dan percetakan itu beda, ya.