Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) memperkenalkan inovasi produk layanan Al-Qur’an dalam acara The International Public Service (IPS) Forum yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu-Kamis (7-8/11).

Ketua Tim IT LPMQ, Zarkasi, mengatakan bahwa kegiatan pameran yang diikuti LPMQ ini bertujuan untuk menyosialisasikan inovasi layanan kealquranan yang dilakukan oleh LPMQ. “Kegiatan International Public Service Forum 2018 ini adalah ajang untuk menunjukkan inovasi layanan umum dari berbagai kementerian dan lembaga, provinsi, serta kabupaten dan kota di Indonesia. Alhamdulillah pada tahun ini LPMQ ikut memeriahkan IPSF dan dapat memperkenalkan inovasi-inovasi pelayanan seputar Al-Qur’an kepada masyarakat,” kata Zarkasi melalui pesan singkatnya, Kamis.

Sentul, 6/11/18. Semester kedua tahun 2018, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) mengadakan sidang pembahasan artikel yang masuk pada sistem Open Journal System (OJS) Suhuf. Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Pengkajian Al-Qur’an H. Abdul Aziz Shidqi, MA, mewakili Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ). Dalam pembukaannya, Abdul Aziz mengapresiasi capaian Jurnal Suhuf yang masuk peringkat kedua dalam akreditasi jurnal yang diselenggarakan oleh Kemenristekdikti. Dengan capaian tersebut, “Suhuf harus bisa mempertahankan dan bahkan meningkatkan capaian yang sudah diperoleh,” ujarnya. Acara ini diselenggarakan 6 Nopember 2018 bertempat di Hotel Olympic Renotel, Sentul, Bogor.

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, mengadakan praktik kuliah lapangan (PKL) di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Kementerian Agama Jakarta selama dua hari, 6 - 7 November 2018. Muhammad Ridlwan Hambali, Wakil Kepala STAI Al-Anwar mengatakan bahwa para mahasiswa yang praktik kuliah lapangan selama dua hari fokus mempelajari proses pentashihan dan ilmu yang terkait seperti ilmu rasm usmani, waqaf ibtidak, ilmu qiraah dan cara penulisan mushaf Al-Qur'an.

 

Ada perdebatan menarik dalam sidang kajian penyempurnaan terjemahan Al-Qur'an ke-9 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Kementerian Agama RI di Bogor 1-3 November 2018, terkait pembahasan satu kata yang memiliki beberapa pengertian (homonim). Seperti penerjemahan kata al-Ḥaqq dengan kata ‘hak’ saja. Apakah kata Ḥaqq cukup diterjemahkan dengan ‘hak’ yang berarti benar, kebenaran dan hak milik sebagaimana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ataukah diterjemahkan sesuai konteksnya yang bisa berarti hak milik, benar, atau kebenaran.

Sidang Kajian Pengembangan Terjemahan Al-Qur'an Kemenag telah mamasuki sesi ke-9. Sidang kali ini dikhususkan untuk membahas masukan-masukan dari peserta Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur'an yang telah diselenggarakan September lalu.

Mengawali sambutannya dalam pembukaan sidang, Dr. Muchlis M Hanafi, MA, selaku Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) menyampaikan, "Pada sidang kali ini kita akan mendiskusikan usulan dan masukan dari peserta Mukernas Ulama Al-Qur'an."

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved