Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur`an (LPMQ) Muchlis M Hanafi menyampaikan enam langkah yang harus diprioritaskan terkait kerja pentashihan dalam Sidang Reguler Pentashihan di Bogor, 22 - 24 Oktober 2018.

Pertama, tertib administrasi. "Semua kegiatan harus dituangkan dalam bentuk laporan, siapa yang mengikuti kegiatan, siapa mengerjakan apa. Prisipnya, tulis apa yang Anda kerjakan, dan kerjakan apa yang Anda tulis," urai Muchlis di Bogor, Senin (22/10) malam. "Tertib administrasi seperti ini adalah salah satu wujud keberhasilan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan," imbuhnya.

 

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) mengundang beberapa penerbit Al-Qur'an ikut serta dalam sidang reguler pentashihan. Sebuah inovasi kegiatan baru yang belum pernah dilaksanakan sebelumnya.

Menurut Deni Hudaeni, Kabid Pentashihan, "Ada beberapa tujuan kita mengundang penerbit. Pertama, agar penerbit bisa melihat langsung seluruh proses sidang reguler pentashihan. Kedua, kita ingin membina secara khusus penerbit yang naskahnya sedang ditashih. Ketiga, kita ingin mendengar secara langsung apa kendala-kendala yang dialami penerbit dalam proses penyiapan naskah, dan terakhir untuk menjaring masukan bagaimana pelayanan Lajnah selama ini," jelasnya di Bogor (23/10) pagi hari.

Temuan kesalahan pada mushaf Al-Qur'an yang beredar sebaiknya tidak diviralkan di media sosial, tetapi dilaporkan kepada pihak berwenang. Pesan ini disampaikan oleh Muchlis M. Hanafi, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Jumat (19/09/2018).

Kegiatan Halaqah Al-Qur'an dan Kebudayaan Islam yang diselenggarakan oleh Bayt Al-Qur'an & Museum Istiqlal (BQMI) diikuti mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Pada forum ini dijelaskan bahwa mushaf Al-Qur'an yang beredar di masyarakat harus melalui proses pentashihan dan melampirkan Tanda Tashih dari Kementerian Agama melalui LPMQ.

Sidang kajian penyempurnaan terjemahan Al-Qur'an Kemenag telah memasuki tahap akhir. Dari sekian pembahasan yang dicermati oleh tim pakar adalah penulisan kata atau kalimat dalam tanda kurung sebagai keterangan tambahan.

Kata dalam tanda kurung diletakkan tepat di belakang sebuah kata dalam terjemahan yang dikhawatirkan tidak dipahami maksudnya. Sebagai kata penjelas tambahan, tentu saja tidak ada cantolan redaksi tekstualnya dalam ayat Al-Qur'an.

Menurut Prof. Rosihon Anwar, MA, "Terkait penambahan kata dalam kurung, ada dua hal yang kemungkinan terjadi. Pertama, tim menambah keterangan. Kedua, tim menghapus keterangan terdahulu, karena dianggap sudah jelas." Demikian ungkap pakar tafsir dari UIN Bandung tersebut.  

Tim Pakar kajian penyempurnaan terjemahan Al-Qur'an Kemenag telah merampungkan tugasnya mengkaji dan menyempurnakan terjemahan Al-Qur'an 30 juz di Bogor (16/10), siang hari ini.

Abdul Aziz Sidqi, Kepala Bidang Kajian dan Pengembangan Al-Qur'an LPMQ mengatakan, "Sidang penyempurnaan terjemahan ini adalah yang ke-8. Tim pakar membahas juz 29 dan juz 30 yang dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok A membas surah al-Jin sampai dengan surah al-Takwir, sedangkan kelompok B membahas surah al-Infithar sampai dengan surah al-Nas", jelasnya. 

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved