Selama tahun 2018, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) telah menerbitkan 337 surat Tanda Tashih dan surat Izin Edar untuk 71 penerbit Al-Qur’an di Indoneaia. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pentashihan LPMQ, H. Deni Hudaeni, Lc., MA pada hari Senin (3/12) di Jakarta.

Risalah Kebijakan

SOSIALISASI APLIKASI AL-QUR’AN DIGITAL KEMENAG

Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an (LPMQ)

Badan Litbang dan Diklat Kemeterian Agama RI

 

Ringkasan

Keberadaan aplikasi Al-Qur’an digital dalam teknologi smartphone baik Android maupun iOS diharapkan bisa mendekatkan umat Islam dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an, baik untuk aktivitas keagamaan maupun non-keagamaan. Sejak Agustus 2016 Kementerian Agama cq Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) telah merilis aplikasi Al-Qur’an digital dengan nama “Qur’an Kemenag” untuk smartphone baik Android maupun iOS, serta berbasis website dengan alamat www.quran.kemenag.go.id. Akan tetapi, hingga sekarang aplikasi Qur’an Kemenag kurang dikenal dan kurang banyak digunakan oleh masyarakat. Hal ini karena kurang maksimalnya sosialisasi, tidak hanya kepada masyarakat luas, tetapi juga ke jajaran internal ASN/PNS Kemenag. Dengan sosialisasi yang lebih intensif dan maksimal, diharapkan masyarakat banyak yang mengenal dan menggunakan Qur’an Kemenag.

Risalah Kebijakan

PENGEMBANGAN APLIKASI AL-QUR’AN DIGITAL KEMENAG

Lajnah Pentashihah Mushaf al-Qur’an (LPMQ)

Badan Litbang dan Diklat Kemeterian Agama RI

 

Ringkasan

Aplikasi Al-Qur’an Digital bernama “Qur’an Kemenag” yang diproduksi oleh LPMQ Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama baik dalam versi aplikasi android-ios smartphone maupun dalam bentuk web yang beralamat di www.quran.kemenag.go.id sejak dua tahun lalu sampai sekarang masih sangat sedikit penggunanya. Aplikasi Qur’an Kemenag kalah bersaing dengan beberapa produk lain yang ada. Persoalan tampilan, fitur, kelengkapan konten, kapasitas, pemeliharaan (maintenance) dan updating terbaru merupakan beberapa faktor yang memengaruhi preferensi masyarakat dalam menggunakan Qur’an Kemenag. Oleh sebab itu, perlu ada pengembangan aplikasi Qur’an Kemenag sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

Seiring dengan banyaknya info-info hoax tentang mushaf Al-Qur’an yang beredar di Indonesia saat ini, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) perlu melakukan langkah-langkah antisipasi baik yang bersifat proaktif maupun preventif. Kebanyakan info yang beredar seputar disiplin keilmuan Al-Qur’an seperti rasm, dhabt, dan waqaf ibtida’ yang jarang dikaji di perguruan tinggi Islam, bahkan pesantren sekalipun.

“Makanya akhir-akhir ini kami membuat beberapa video berisi penjelasan singkat untuk meluruskan info-info yang tidak benar seputar mushaf Al-Qur’an,” ujar H. Fahrur Rozi, MA selaku Kasi Pembinaan dan Pengawasan LPMQ dalam acara Pembinaan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an bekerja sama dengan Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) Fakultas Ushuludin dan Studi Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Aula Kampus II UIN Sumatera Utara, Medan, 29 Oktober 2018.

 

Diskusi soal serapan kata dari bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia menjadi bahasan tersendiri dalam sidang Kajian Revisi dan Pengembangan Terjemahan Al-Qur’an Kemenag ke-10 di Bogor (29/11). Persolaan ini sesungguhnya telah mengemuka dalam sidang-sidang yang selama ini dilaksanakan. Utamanya muncul dari tim pakar Al-Qur'an. Suara itu semakin menguat setelah dilaksanakannya Mukernas Ulama Al-Qur’an di Bogor pada September 2018.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved