Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Dr. H. Muchlis M. Hanafi, MA mengingatkan kepada para pentashih untuk pandai melihat tantangan layanan pentashihan di masa yang akan datang. Pesan tersebut ia sampaikan dalam arahannya ketika membuka kegiatan sidang reguler pentashihan mushaf Al-Qur’an ke-9 di The 1O1 Hotel, Bogor (26/11/2019).
Sebelumnya, Kepala Bidang Pentashihan LPMQ, H. Deni Hudaeny Ahmad Arifin, MA mengatakan bahwa setelah peluncuran Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (JFPMQ) pada pertengahan Oktober 2019, pihaknya kini sedang menyusun rancangan peraturan terkait jabatan fungsional tersebut untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
“PR kita masih banyak. Selain mentashih naskah master, tugas pentashih yang tak kalah penting saat ini ada 18 yang berkaitan dengan JFPMQ,” kata Kabid dalam sambutannya.
Ia melanjutkan, setidaknya pihaknya harus menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, pedoman kebutuhan, standar kompetensi, standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja, pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, menyusun kurikulum pelatihan, menyelenggarakan pelatihan, menyelenggarakan uji kompetensi, memfasilitasi pembentukan organisasi profesi, memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku, melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
Peluncuran Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’anoleh Menteri Agama.
Mengenai hal ini, Kepala Lajnah memberi arahan kepada para pentashih agar membuat standar kompetensi dan hal lainnya yang terkait dengan JFPMQ seideal mungkin. “Jangan hanya melihat dari apa yang kita lakukan sekarang. Lihat juga ke depan, tantangan kita apa?” kata Muchlis.
Untuk kebutuhan jumlah pentashih, tambah Muchlis, silahkan diukur! Pikirkan juga bagaimana kita mengontrol percetakan-percetakan mushaf Al-Qur’an.
Ketika menyusun standar kompetensi, materi uji, dan lain-lainnya, lanjut Muchlis, selain standar hafal 30 juz, nanti akan muncul kebutuhan kita terhadap eksistensi Mushaf Standar indonesia (MSI). “Ini saya kira momen baik kita kaitannya dengan Mushaf Standar Indonesia terkait JFPMQ,” kata Muchlis. (MZA)