Salah satu materi dalam kegiatan Pembinaan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang diselenggarakan atas kerjasama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI dengan Sekolah Tinggi Kulliyatul Qur’an (STKQ) Al-Hikam Depok pada 30 September s.d. 3 Oktober 2019 di aula STKQ Al-Hikam adalah Sejarah dan Metode Penulisan Mushaf Al-Qur’an Braille yang disampaikan oleh Hj. Ida Zulfiya, M.Ag.

Bekasi (23/10/2019) - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) melalui Bidang Pengakajian Al-Qur'an melaksanakan Kajian Tafsir Ayat Kauniyah tahun 2019. Sidang kali ini adalah yang kedua dari dari 4 kali sidang yang diagendakan. Judul "Penciptaan Manusia" telah dipilih. Tim akan mengkaji, menuangkan dalam bentuk makalah sesuai sub judul yang disepakati, dan mendiskusikan hingga tuntas. Untuk mengahasilkan sebuah hasil kajian utuh yang siap diterbitkan dalam bentuk buku pada tahun anggaran 2020.

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) menyelenggarakan kegiatan diseminasi hasil kajian Al-Qur’an dengan tema “Penguatan Literasi Al-Qur’an dalam Bingkai Moderasi Beragama” di Universitas Brawijaya (Unibraw), Malang, Senin (21/10). Hadir dalam acara tersebut Kepala LPMQ, Dr. Muchlis M. Hanafi, MA, Prof. Dr. Sasmito Jati, MS selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama, Drs. Husnul Fathoni Efendi, M.Ag. selaku narasumber, jajaran Dekan, mahasiswa, dan tokoh-tokoh masyarakat yang semuanya berjumlah sekitar 60 orang.

Dalam sambutannya, Muchlis menyampaikan bahwa rasa keberagamaan masyarakat Indonesia saat ini terus meningkat. Semangat itu idealnya harus diiringi dengan tingkat pemahaman ilmu agama yang berimbang. Jangan sampai, semangatnya tinggi, keilmuannya rendah. Agar beragama tetap pada konsep wasatiyyah atau moderat. Tidak terlalu condong ke kiri atau terlalu ke kanan.

Muchlis mengaskan, "Agama Islam adalah agama yang moderat. Ajarannya serba berimbang. Yang perlu dimoderasi adalah cara keberagamaan penganutnya." Jelas Doktor lulusan Al-Azhar Kairo tersebut.

Sementara itu, menurut Husnul Fathoni, selaku narasumber dari Unibraw, prinsip moderasi beragama itu ada tiga. Pertama, tidak melampaui batas dalam beragama. Atau beragama sesuai ketentuan yang ada dalam Al-Qur'an dan ajaran Rasulullah saja. Kedua, tidak melakukan hal yang sia-sia. Ia kemudian mengutip surah al-Ahzab 20, "Wahai orang-orang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar." Perkataan yang benar adalah perkataan tidak menyalahi ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Juga bermakna, satunya perkataan dan perbuatan. Baik dalam perkataan dan perbuatan. Ketiga, selalu dalam Sirat al-Mustaqim, yaitu berada dalam jalan lurus atau jalan kebenaran. Menurutnya, inilah puncak moderasi, sehingga tidak ekstrem kanan dan ekstrem kiri.

Melanjutkan paparan materinya, Fathoni menjelaskan pentingnya literasi Al-Qur'an, untuk menghindari tiga hal yang mengakibatkan tindakan menyimpang dari sikap moderat.

"Pertama, Al-Qur'an fi jaufi zalim atau Al-Qur'an di mulut orang-orang zalim. Kedua, al-mushaf fi al-baiti al-ladzi la yuqrau fihi atau mushaf Al-Qur'an di rumah orang yang enggan membacanya. Ketiga, jidalul munafiq bi Al-Qur'an atau berdebatnya orang-orang munafik dengan menggunakan dalil Al-Qur'an," jelas dosen Fakultas Kedokteran tersbut. [bp]

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI melalui Kepala Bidang Pentashihan menjelaskan bagaimana alur dan prosedur permohonan Surat Tanda Tashih dan Izin Edar master mushaf yang akan dicetak dan diedarkan oleh penerbit ke tengah masyarakat Indonesia. Penjelasan tersebut disampaikan di hadapan para peserta sidang reguler pentashihan mushaf Al-Qur’an ke-8 di Hotel Ciputra Cibubur(16/10/2019).

Menurut Kepala Bidang Pentashihan LPMQ, H. Deni Hudaeny Ahmad Arifin, MA, ada 5 langkah yang wajib dilalui pemohon/penerbit agar bisa mendapatkan surat tanda tashih atau izin edar untuk mushaf yang akan mereka cetak, terbitkan dan edarkan ke tengah umat Islam Indonesia. Pertama, pendaftaran akun penerbit Al-Qur’an Indonesia. Kedua, permohonan Surat Tanda Tashih dan/atau Izin Edar. Surat Tanda Tashih adalah surat pengesahan yang dikeluarkan LPMQ untuk setiap mushaf Al-Qur’an dalam negeri yang sudah ditashih dan diizinkan untuk diterbitkan di Indonesia. Sedangkan Surat Izin Edar adalah surat pengesahan yang dikeluarkan oleh LPMQ untuk setiap mushaf Al-Qur’an luar negeri (tidak dicetak di dalam negeri) yang sudah diperiksa dan diizinkan untuk diedarkan di Indonesia. Ketiga, proses pentashihan naskah. Keempat, penerbitan Surat Tanda Tashih. Kelima, Dokumentashi Mushaf.

Kelima langkah tersebut, jelas Deni, wajib dilaksanakan penerbit melalui aplikasi Layanan Tashih Online di http://tashih.kemenag.go.id/. “Seluruhnya adalah proses online. Meskipun proses pentashihannya masih kita laksanakan dengan manual, yaitu dibaca melalui media kertas, akan tetapi hasil pentashihan dan koreksinya harus melalui online,” jelas Deni.

Pada langkah pertama (Pendaftaran Akun Penerbit Al-Qur’an Indonesia), penerbit harus mengisi seluruh formulir dan mengunggah legalitas penerbit sesuai jenis lembaganya. LPMQ selanjutnya akan melakukan verifikasi pendaftaran. Persetujuan dan penolakan pendaftaran akan diberitahukan LPMQ melalui email yang diberikan saat mengisi formulir.

Pada langkah kedua (Permohonan Surat Tanda Tashih dan/atau Izin Edar), sambung Deni, penerbit juga harus mengisi formulir registrasi mushaf yang akan dicetak dan edarkan oleh penerbit. “Seluruh informasi data mushaf harus diisi. Nama mushaf, jenis, cover, contoh halaman, ukuran, oplah, deskripsi, dan penanggung jawab mushaf wajib diisi dalam formulir registrasi mushaf. Setelah itu, bukti registrasi dan mushafnya dikirim ke kantor LPMQ” jelas Deni.

“LPMQ selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap mushaf tersebut. Jika lolos verifikasi, LPMQ akan memberitahu jumlah nominal PNBP yang harus dibayar oleh penerbit. Setelah penerbit mengunggah bukti pembayaran, maka LPMQ akan melaksanakan langkah yang ketiga, yaitu proses pentashihan terhadap naskah,” terang Deni.

“Bila terdapat kesalahan pada naskah, maka LPMQ akan mengembalikan kepada penerbit, dan apabila tidak ada kesalahan, maka LPMQ meminta dumi kepada pemohon,” sambung Deni.

“Proses pentashihan di LPMQ dan pembetulan di penerbit akan berulang jika tim pentashih LPMQ masih menemukan kesalahan pada naskah master,” tegas Deni.

Pada langkah keempat (Penerbitan Surat Tanda Tashih), LPMQ akan menerbitkan surat tanda tashih atau izin edar jika naskah dumi tidak ditemukan kesalahan. “Surat Penerbitan Tanda Tashih dan Surat Tanda Tashih/Izin Edar diunggah ke dalam Sistem Layanan Tashih Online. Penerbit harus mengisi surat pernyataan, link mengunduh Surat Penerbitan Tanda Tashih dan Surat Tanda Tashih akan muncul setelah mengisi surat pernyataan,” Jelas Kabid

Langkah terakhir (Dokumentashi Mushaf), pungkas Deni, penerbit harus mengisi laporan pencetakan dan mengirim mushaf dokumentasi sejumlah 10 eksemplar kepada LPMQ. (MZA)

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI kembali menyelenggarakan Sidang Reguler Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, sebuah forum yang rutin digelar LPMQ untuk membahas hasil pentashihan yang sudah dilakukan oleh para pentashih bersama para pakar Al-Qur’an. Sidang Reguler Pentashihan Mushaf Al-Qur’an ke-8 dilaksanakan di Hotel Ciputra Cibubur pada 16-18 Oktober 2019.

Kepala Bidang Pentashihan LPMQ, H. Deni Hudaeny Ahmad Arifin, MA mengatakan dalam sambutan dan laporannya bahwa kegiatan sidang reguler pentashihan sejatinya dilaksanakan secara rutin pada minggu ke-4 (terakhir) setiap bulan. Namun sidang reguler ke-8 ini diselenggarakan lebih awal. “Karena banyaknya kegiatan yang harus diselenggarakan LPMQ, maka kegiatan yang lebih siap, diselenggarakan lebih dulu,” kata Deni.

Pada sidang reguler ke-8 ini, lanjut Kabid Pentashihan, naskah master mushaf yang akan dibahas bersama ulama dan pakar Al-Qur’an berjumlah 20 naskah. Rincian naskah tersebut adalah naskah baru ada 9 naskah, naskah perbaikan ada 8, dan dumi naskah ada 3 buah.

Selama tiga hari, para pentashih, ulama dan pakar Al-Qur’an membahas 20 naskah master mushaf Al-Qur’an yang diajukan oleh 15 penerbit Al-Qur’an di Indonesia. “Jenis naskah master yang dibahas di antaranya adalah mushaf Al-Qur’an saja ada 7 naskah, mushaf lengkap dengan transliterasi, terjemahan dan lainnya ada 12, dan naskah terjemahan ada satu,” jelas Kabid Pentashihan.

Dari segi tulisan, terang Deni, 19 naskah dengan khat Usman Toha dan 1 fon LPMQ Isep Misbah. Sedangkan dari segi model ayat, 19 naskah ayat pojok dan 1 naskah tidak pojok. Dari segi jumlah baris, naskah dengan 15 baris ada 19, dan baris lainnya ada 1. “Khat Usman Toha dengan model 15 baris ayat pojok masih menjadi tren penerbitan mushaf Al-Qur’an di Indonesia saat ini,” ungkap Deni.

Hadir dalam sidang reguler pentashihan ke-8 ini, para pakar dan ulama Al-Qur’an di antaranya: Dr. KH. Ahsin Sakho Muhammad, MA, Dr. KH. Ahmad Fathoni, M.Ag, Dr. KH. A. Muhaimin Zen, MA, Dr. KH. Ali Nurdin, MA, Dr. H. Bunyamin Yusuf Surur, MA, Drs. H. E. Badri Yunardi, M. Pd, Drs. H. Mazmur Sya`roni, Dr. Hj. Romlah Widayati, MA, dan Dr. Hj. Umi Khusnul Khotimah, MA. (MZA)

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved