Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI melalui Kepala Bidang Pentashihan menjelaskan bagaimana alur dan prosedur permohonan Surat Tanda Tashih dan Izin Edar master mushaf yang akan dicetak dan diedarkan oleh penerbit ke tengah masyarakat Indonesia. Penjelasan tersebut disampaikan di hadapan para peserta sidang reguler pentashihan mushaf Al-Qur’an ke-8 di Hotel Ciputra Cibubur(16/10/2019).
Menurut Kepala Bidang Pentashihan LPMQ, H. Deni Hudaeny Ahmad Arifin, MA, ada 5 langkah yang wajib dilalui pemohon/penerbit agar bisa mendapatkan surat tanda tashih atau izin edar untuk mushaf yang akan mereka cetak, terbitkan dan edarkan ke tengah umat Islam Indonesia. Pertama, pendaftaran akun penerbit Al-Qur’an Indonesia. Kedua, permohonan Surat Tanda Tashih dan/atau Izin Edar. Surat Tanda Tashih adalah surat pengesahan yang dikeluarkan LPMQ untuk setiap mushaf Al-Qur’an dalam negeri yang sudah ditashih dan diizinkan untuk diterbitkan di Indonesia. Sedangkan Surat Izin Edar adalah surat pengesahan yang dikeluarkan oleh LPMQ untuk setiap mushaf Al-Qur’an luar negeri (tidak dicetak di dalam negeri) yang sudah diperiksa dan diizinkan untuk diedarkan di Indonesia. Ketiga, proses pentashihan naskah. Keempat, penerbitan Surat Tanda Tashih. Kelima, Dokumentashi Mushaf.
Kelima langkah tersebut, jelas Deni, wajib dilaksanakan penerbit melalui aplikasi Layanan Tashih Online di http://tashih.kemenag.go.id/. “Seluruhnya adalah proses online. Meskipun proses pentashihannya masih kita laksanakan dengan manual, yaitu dibaca melalui media kertas, akan tetapi hasil pentashihan dan koreksinya harus melalui online,” jelas Deni.
Pada langkah pertama (Pendaftaran Akun Penerbit Al-Qur’an Indonesia), penerbit harus mengisi seluruh formulir dan mengunggah legalitas penerbit sesuai jenis lembaganya. LPMQ selanjutnya akan melakukan verifikasi pendaftaran. Persetujuan dan penolakan pendaftaran akan diberitahukan LPMQ melalui email yang diberikan saat mengisi formulir.
Pada langkah kedua (Permohonan Surat Tanda Tashih dan/atau Izin Edar), sambung Deni, penerbit juga harus mengisi formulir registrasi mushaf yang akan dicetak dan edarkan oleh penerbit. “Seluruh informasi data mushaf harus diisi. Nama mushaf, jenis, cover, contoh halaman, ukuran, oplah, deskripsi, dan penanggung jawab mushaf wajib diisi dalam formulir registrasi mushaf. Setelah itu, bukti registrasi dan mushafnya dikirim ke kantor LPMQ” jelas Deni.
“LPMQ selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap mushaf tersebut. Jika lolos verifikasi, LPMQ akan memberitahu jumlah nominal PNBP yang harus dibayar oleh penerbit. Setelah penerbit mengunggah bukti pembayaran, maka LPMQ akan melaksanakan langkah yang ketiga, yaitu proses pentashihan terhadap naskah,” terang Deni.
“Bila terdapat kesalahan pada naskah, maka LPMQ akan mengembalikan kepada penerbit, dan apabila tidak ada kesalahan, maka LPMQ meminta dumi kepada pemohon,” sambung Deni.
“Proses pentashihan di LPMQ dan pembetulan di penerbit akan berulang jika tim pentashih LPMQ masih menemukan kesalahan pada naskah master,” tegas Deni.
Pada langkah keempat (Penerbitan Surat Tanda Tashih), LPMQ akan menerbitkan surat tanda tashih atau izin edar jika naskah dumi tidak ditemukan kesalahan. “Surat Penerbitan Tanda Tashih dan Surat Tanda Tashih/Izin Edar diunggah ke dalam Sistem Layanan Tashih Online. Penerbit harus mengisi surat pernyataan, link mengunduh Surat Penerbitan Tanda Tashih dan Surat Tanda Tashih akan muncul setelah mengisi surat pernyataan,” Jelas Kabid
Langkah terakhir (Dokumentashi Mushaf), pungkas Deni, penerbit harus mengisi laporan pencetakan dan mengirim mushaf dokumentasi sejumlah 10 eksemplar kepada LPMQ. (MZA)